Breaking News
Memuat breaking news...

SC Resmi Keluarkan Model Surat Mandat Konferprov PWI Aceh

Redaksi
Redaksi
Jumat, 16 Oktober 2026 - 4.32 PM WIB
SC Resmi Keluarkan Model Surat Mandat Konferprov PWI Aceh
Gedung PWI Aceh di Banda Aceh. (Waspada.id/Ist)
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

BANDA ACEH (Waspada.id): Menyikapi dinamika dan bentuk jalannya asas demokrasi pada Konferensi Provinsi (Konferprov) ke-13 PWI Aceh 2026, steering committee (SC) resmi merilis dan mengeluarkan model surat mandat (SM) bagi para peserta Konferprov ke-13 PWI Aceh, sejak Jumat (16/10/2026).

Surat mandat ini berlaku bagi para peserta Konferprov yang berhalangan hadir saat penyelenggaraan Konferprov yang akan dilaksanakan di Banda Aceh pada 20–22 November 2026.

Ketua SC Konferprov ke-13 PWI Aceh 2026, Azwani Awi, mengatakan model surat mandat ini nantinya akan diserahkan pada saat para bakal calon (balon) yang mendaftar ulang atau mengembalikan berkas pendaftaran.

“Hanya SM yang dikeluarkan SC Konferprov ini yang nantinya sah menjadi mandat jika ada yang berhalangan hadir. Selain SM yang dikeluarkan panitia SC, dianggap tidak sah,” tegas Azwani Awi dalam siaran pers resmi SC, Jumat (16/10/2026).

Ia menjelaskan, sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagaimana termaktub dalam PRT PWI, setiap penerima mandat hanya bisa mengantongi dua SM. Jika ada peserta yang menerima mandat lebih dari dua, mandat ketiga dinyatakan tidak sah.

Dikatakan, setiap SM harus ditandatangani secara basah di atas meterai Rp10.000 dengan melampirkan kartu anggota biasa (Kartu Biru) yang asli.

Batas Akhir 24 Oktober 2026

Sementara itu, Ketua Pokja Verifikasi SC Konferprov PWI Aceh, Imran Joni, mengingatkan para kandidat balon yang telah mendaftar dan mengambil berkas pendaftaran bahwa batas akhir penyerahan kembali berkas pendaftaran adalah Sabtu (24/10/2026), pukul 17.00 WIB, di Kantor PWI Aceh.

Joni juga mengingatkan para kandidat balon agar benar-benar teliti dalam memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan dan diberikan kepada mereka saat pendaftaran awal.

“Jangan ada satu berkas pun yang kurang karena itu bisa merugikan kandidat balon sendiri,” tegas Imran Joni.

Dikatakan, setelah para kandidat balon mengembalikan berkas, SC Konferprov akan melakukan verifikasi kelengkapan berkas. Jika masih ada kekurangan, SC akan memberikan waktu hanya tiga hari untuk perbaikan.

Jika nantinya semua berkas dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, SC akan mengirimkan berkas para kandidat ke PWI Pusat untuk disahkan dan dinyatakan sebagai calon, baik Ketua PWI maupun Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP). (id67)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement