Sebelum Diganti Suahasil, Purbaya Raker Gabungan Komite IV DPD RI

JAKARTA (Waspada.id): Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, dana pihak ketiga (DPK) di Bank Pembangunan Daerah (BPD) mengalami penurunan signifikan. Kondisi tersebut terjadi karena transfer gaji ke BPD berkurang.
"Saya monitor kondisi dana pihak ketiga BPD itu turun dengan signifikan, karena kan transfer gaji ini berkurang," ujar Purbaya dalam rapat kerja (raker) Gabungan Komite IV DPD RI pada Senin (14/9/2026). Purbaya kemudian digantikan wakilnya sebagai Menteri Keuangan.
Meski demikian, Menkeu Purbaya menegaskan pemerintah tetap memantau kondisi BPD agar tidak terjadi gangguan terhadap sistem keuangan daerah.
Karena itu, lanjutnya, pemerintah juga telah menempatkan dana pada sejumlah BPD. Namun, sejauh ini baru dua BPD yang mendapatkan penempatan dana tersebut, yakni BPD DKI dan BPD Jawa Timur.
"Selama ini baru dua BPD yang dapat, DKI Jakarta dan Jawa Timur. DKI Jakarta Rp 4 triliun, Jawa Timur Rp 1 triliun," ujar Menkeu.
Pemerintah, sambungnya, akan terus menjaga kondisi sistem perbankan nasional agar tetap stabil. Diantaranya dengan kebijakan penempatan dana pemerintah di sejumlah bank.
Purbaya juga menjelaskan kondisi keuangan daerah serta isu terkait penempatan Transfer ke Daerah (TKD) dan pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) daerah.
Dalam paparannya, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak memiliki kebijakan untuk memindahkan pembayaran gaji ASN daerah dari BPD ke bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
"Untuk dana bagi hasil penempatan TKD ke Himbara serta BPD. Ini dari kita saya tegaskan lagi, pemerintah pusat enggak ada kebijakan memindahkan transfer gaji ASN daerah ke BPD. Pindahkan ke Himbara itu enggak ada," randas Purbaya.
Menkeu mengaku tidak mengetahui asal isu mengenai pemindahan pembayaran gaji ASN daerah tersebut. "Jadi itu saya enggak tahu isu dari mana," imbuhnya. (Id88)














Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda