Sejoli Ini Ditangkap Gegara 5 Kg Ganja Dari MadinaSejoli Ini Ditangkap Gegara 5 Kg Ganja Dari Madina

TAPSEL (Waspada.id): Dua sejoli atau pasangan AN, 37, dan S, 30, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan karena memiliki 5 Kilogram (Kg) ganja kering siap edar yang dibungkus menjadi lima bal.
Mereka ditangkap Minggu (26/07/2026) di pondok kebun warga di Kelurahan Pintu Padang II, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel. Katanya, ganja itu dibeli di Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.
"Dibeli dengan harga Rp700 ribu per kilogram pada hari itu juga di Panyabungan," kata Kapolres Tapsel, AKBP Anton Santoso, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Philip Antonio Purba, Selasa (28/07/2026).
Dijelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan petugas terkait dugaan peredaran ganja di Kecamatan Batang Angkola. Dari hasil pemeriksaan awal, AN dan S diduga menguasai ganja itu untuk diserahkan ke calon pembeli.
Kepada penyidik, sejoli ini mengaku, 5 Kg ganja itu dibeli dengan harga Rp700 ribu per kilogram di Panyabungan,.Polisi juga memperoleh informasi, ganja itu dari siapa dan mau kenana.
Philip menyebut, penangkapan AN dan S menjadi langkah awal bagi penyidik untuk membongkar lebih jauh jaringan peredaran ganja tersebut. Polisi kini menelusuri asal barang, pemasok, calon penerima, hingga pihak lain yang diduga memiliki keterlibatan. (Id45)































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda