Sekda Bener Meriah Musnahkan Barang Milik Daerah


REDELONG (Waspada.id): Sekretaris Daerah Kabupaten Bener Meriah, Riswandika Putra, S.STP., M.AP., bersama instansi terkait melaksanakan pemusnahan Barang Milik Daerah (BMD) di halaman Kantor Bupati Bener Meriah, Selasa (8/9/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesra Setdakab Bener Meriah Khairmansyah, S.IP., M.Sc., Asisten Perekonomian dan Pembangunan Dr. Samusi Purnawira Dade, SH., S.IP., M.Si., Staf Ahli Bupati Muhammad Jafar, SH., MH., serta perwakilan BPKPA, Inspektorat, BPBD, dan unsur terkait lainnya.
Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Setdakab Bener Meriah, Yasser Alfhan, SE., dalam laporannya menyampaikan bahwa pemusnahan tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan, pemusnahan, dan penghapusan barang milik daerah.
Ia menjelaskan, kegiatan diawali dengan inventarisasi aset secara mandiri, kemudian pencocokan hasil inventarisasi dengan data pada Kartu Inventaris Barang (KIB).
Sementara itu, Sekda Riswandika Putra, S.STP., M.AP., menyampaikan bahwa pengelolaan aset daerah harus dilakukan secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, mulai dari perencanaan hingga penghapusan.

“Penghapusan aset bukan sekadar proses administratif untuk mengurangi daftar inventaris barang. Lebih dari itu, penghapusan merupakan bagian penting dari siklus pengelolaan barang yang sudah rusak, tidak dapat digunakan, tidak ekonomis untuk diperbaiki, hilang, musnah, atau tidak lagi memiliki nilai guna,” ujarnya.
Sekda menegaskan, seluruh proses penghapusan harus dilakukan secara hati-hati, objektif, dan bertanggung jawab, dengan didukung data yang valid, pemeriksaan kondisi barang, serta dokumen administrasi yang lengkap.
Ia juga mengimbau seluruh perangkat daerah, khususnya pengguna dan pengurus barang, agar memperbarui kondisi aset dan segera mengusulkan barang yang sudah tidak layak digunakan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Semoga kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar, tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mari kita jadikan kegiatan ini sebagai momentum untuk terus memperbaiki tata kelola barang milik daerah menuju pemerintahan yang semakin profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik,” pungkasnya.(id86)












Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda