Breaking News
Memuat breaking news...

Sekdako Binjai Ikuti Rapat Paripurna DPRD, Bahas Propemperda 2026 dan 2027

Redaksi
Redaksi
Selasa, 27 Oktober 2026 - 7.20 PM WIB
Sekdako Binjai Ikuti Rapat Paripurna DPRD, Bahas Propemperda 2026 dan 2027
Sekretaris Daerah Kota Binjai, Chairin F. Simanjuntak, S.Sos., M.M., saat Rapat Paripurna DPRD Kota Binjai di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Binjai, Selasa (27/10). Waspada.id/Sri Masanah Ginting S.Sos
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

BINJAI (Waspada.id): Mewakili Wali Kota Binjai, Sekretaris Daerah Kota Binjai, Chairin F. Simanjuntak, S.Sos., M.M., mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Binjai tentang Penambahan Usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Binjai Tahun 2026 dan Penetapan Usulan Propemperda Kota Binjai Tahun 2027. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Binjai, Selasa (27/10).

Rapat paripurna dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kota Binjai, Hj. Kristina Gusuartini Br. Surbakti, didampingi Wakil Ketua II DPRD Kota Binjai, Hairil Anwar, S.Pd., M.Pd. Kegiatan tersebut turut dihadiri anggota DPRD Kota Binjai, perwakilan Forkopimda, para asisten dan staf ahli Wali Kota Binjai, kepala perangkat daerah (OPD), camat dan lurah se-Kota Binjai, serta unsur pemangku kepentingan terkait.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Binjai menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kota Binjai atas upaya yang telah dilakukan dalam menyusun penambahan usulan Propemperda Tahun 2026 dan usulan Propemperda Tahun 2027.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 239 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perencanaan penyusunan peraturan daerah dilakukan melalui Propemperda yang disusun oleh DPRD dan kepala daerah untuk jangka waktu satu tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan peraturan daerah. Propemperda tersebut ditetapkan melalui keputusan DPRD.

Sekdako Binjai Ikuti Rapat Paripurna DPRD, Bahas Propemperda 2026 dan 2027

Ketentuan ini juga sejalan dengan Pasal 13 dan Pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Selanjutnya, dalam sambutan Wali Kota Binjai yang dibacakan oleh Sekdako Binjai, disampaikan bahwa penyusunan Propemperda merupakan proses yang sangat penting karena menjadi cetak biru bagi pembentukan peraturan daerah yang akan mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat di Kota Binjai.

“Dengan adanya Propemperda, kita memiliki landasan yang kuat untuk merumuskan kebijakan dan regulasi yang relevan, efektif, dan efisien,” demikian disampaikan dalam sambutan tersebut.

Ia pun berharap peraturan daerah yang dihasilkan melalui Propemperda Tahun 2027 dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam mendukung pembangunan daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menjaga ketertiban sosial.

Menurutnya, setiap peraturan daerah yang dibentuk harus benar-benar memberikan manfaat, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mudah dipahami dan dilaksanakan oleh masyarakat.

“Saya percaya, dengan sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD, serta dukungan dari berbagai pihak, kita akan mampu mewujudkan Propemperda Tahun 2027 yang berkualitas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Sekdako Binjai juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran DPRD Kota Binjai, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), yang telah mencurahkan waktu dan pemikiran dalam membahas, mengawal, serta mengkaji secara komprehensif usulan Propemperda Kota Binjai, baik dari aspek filosofis, sosiologis, maupun yuridis.(id25)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement