Sektor Nuklir Masuk Pembahasan Perdagangan Strategis Indonesia-AS

JAKARTA (Waspada.id): Pemerintah Indonesia mulai memasukkan sektor nuklir dalam pembahasan kerangka Strategic Trade Management (STM) bersama Amerika Serikat. Langkah ini diarahkan untuk memperkuat tata kelola perdagangan barang dan teknologi strategis yang memiliki potensi penggunaan ganda (dual-use), baik untuk tujuan komersial maupun militer.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menjelaskan, penguatan sistem STM merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) atau perjanjian perdagangan timbal balik dengan Amerika Serikat.
"Di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, pembahasan (STM) telah dimulai di sektor nuklir, dengan Bapeten, Badan Pengawas Tenaga Nuklir, memimpin pembahasan awal mengenai barang-barang terkait penggunaan energi nuklir," ujar Budi saat berbicara dalam ajang 5th Annual Southeast Asia Forum on Export Controls (SEAFEC) di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (16/9/2026).
Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan perdagangan barang dan teknologi strategis berlangsung aman, sekaligus mengurangi risiko penyalahgunaan yang dapat mengancam keamanan nasional maupun internasional.
Tiga Prioritas Pemerintah dalam Penguatan STM
Untuk mendukung penerapan sistem perdagangan strategis, Kementerian Perdagangan telah merumuskan tiga prioritas utama, yaitu:
* Kejelasan wewenang: Menentukan batasan dan pembagian tugas antarinstansi secara tegas.
* Proses bisnis efisien: Menyusun alur kerja yang sederhana dan transparan agar tidak menyulitkan dunia usaha.
* Integrasi sistem: Menghubungkan kerangka STM dengan sistem yang telah berjalan.
Budi optimistis, penerapan STM yang efektif dapat memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas barang dan teknologi strategis di dalam negeri. Pada saat yang sama, sistem tersebut diharapkan meningkatkan kepercayaan investor global dan memperkuat reputasi Indonesia sebagai mitra dagang yang aman serta bertanggung jawab.
Penerapan tata kelola ini juga dinilai dapat membuka peluang pasar internasional yang lebih luas bagi pelaku usaha nasional, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Penerapan STM Dilakukan Bertahap
Pemerintah berencana mengadopsi kerangka STM secara cepat, tetapi tetap bertahap. Pendekatan ini dilakukan agar instansi terkait dan pelaku usaha memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan diri.
Di tengah perkembangan teknologi dual-use, seperti kecerdasan buatan (AI), semikonduktor, dan pengelolaan mineral kritis, Budi menilai Indonesia perlu menyeimbangkan keterbukaan akses pasar dengan perlindungan keamanan perdagangan.
Sebagai bagian dari komunitas internasional, Indonesia juga berkomitmen memperkuat kerja sama multilateral untuk menjaga prinsip nonproliferasi senjata nuklir dan senjata pemusnah massal. Indonesia konsisten menjalankan Resolusi Dewan Keamanan PBB 1540, yang antara lain mengatur upaya mencegah akses kelompok non-negara terhadap senjata pemusnah massal.
"Tujuan kami adalah mengembangkan sistem STM berbasis risiko di Indonesia yang memperkuat pengawasan perdagangan strategis, tanpa menjadi hambatan bagi perdagangan, industrialisasi, riset, inovasi, maupun akses teknologi," kata Budi.
Industri Manufaktur Dominasi Ekspor Indonesia
Pentingnya penguatan tata kelola perdagangan strategis semakin relevan karena industri manufaktur menyumbang lebih dari 82 persen total ekspor Indonesia.
Kinerja perdagangan nasional juga mencatat surplus sebesar US$3,7 miliar sepanjang Januari-Juli 2026. Sementara itu, Amerika Serikat tercatat sebagai mitra dagang terbesar kedua bagi Indonesia pada 2025, dengan nilai transaksi bilateral mencapai US$43,9 miliar.
Dengan hubungan perdagangan yang terus berkembang, kerangka STM diharapkan dapat memperkuat kepastian dan keamanan perdagangan strategis, tanpa menghambat aktivitas industri, riset, inovasi, serta akses terhadap teknologi. (Lip6)














Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda