Breaking News
Memuat breaking news...

Selama Januari-Juli 2026 Polda Sumut Ungkap 6.369 Kejahatan Jalanan

Redaksi
Redaksi
Kamis, 20 Agustus 2026 - 5.22 PM WIB
Selama Januari-Juli 2026 Polda Sumut Ungkap 6.369 Kejahatan Jalanan
Tersangka perampokan dan pembunuhan sopir taksi online saat diamankan ke Polda Sumut. Waspada.id/ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada.id): Selama Januari hingga Juli 2026, Polda Sumut dan jajaran mengungkap 6.369 kasus kejahatan jalanan, seperti curat, curas, curanmor, geng motor dan begal.

Dari pengungkapan ribuan kasus kejahatan jalanan itu, petugas mengamankan 2.400 pelaku dari berbagai lokasi.

Kasus terbaru, Tim Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut mengungkap kasus pembunuhan pengemudi taksi online berinisial RA, yang mayatnya dibuang ke perkebunan tebu, Buluh Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Jumat (14/8/2026).

Pengungkapan dipimpin Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Kompol Jama Kita Purba, menangkap dua pelaku saat hendak kabur menggunakan mobil di Jl. Brayan, Medan Barat.

Terhadap kedua pelaku diberi tindakan tegas terukur (tembak) karena melakukan perlawanan saat penangkapan.

Pantauan wartawan di Mapolda Sumut saat penangkapan, terlihat salah satu pelaku digiring personel Jatanras masuk ke gedung Dit Reskrimum Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.

Tidak hanya mengamankan dua orang pelaku, Tim Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut juga mendapatkan mobil korban sempat dibawa kabur para pelaku yang rencananya akan dijual kepada penadah.(id143)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement