Breaking News
Memuat breaking news...

Seluruh Fraksi Terima Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh 2025

Redaksi
Redaksi
Sabtu, 25 Juli 2026 - 6.40 AM WIB
Seluruh Fraksi Terima Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh 2025
Seluruh fraksi DPRK Banda Aceh menerima Rancangan Qanun (Raqan) tentang APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Qanun, Jumat (24/07/2026).(Waspada.id/Ist)
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

BANDA ACEH (Waspada.id): Seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menerima Rancangan Qanun tentang APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Qanun APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2025.

Hal tersebut disampaikan fraksi–fraksi dewan dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST, yang turut didampingi Wakil Ketua Daniel Abdul Wahab dan Dr Musriadi.

Turut dihadiri Wali Kota Banda Aceh, Illiza Saaduddin Djamal, Wakil Walikota Afdhal Khalilullah, Forkopimda dan seluruh anggota dewan. Sidang berlangsung di Gedung DPRK Banda Aceh, Jumat (24/07/2026).

Usai pembukaan, rapat yang dimulai pada Pukul 14.00 WIB itu dilanjutkan dengan penyampaikan laporan dari tiap-tiap fraksi dewan terhadap Rancangan Qanun Tentang APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2025. Penyampaian diawali oleh Tengku Tarnuman selaku pelapor Fraksi Parta Keadilan Sejahtera (PKS).

“Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRK Banda Aceh dengan ini menyampaikan bahwa dapat menerima rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2025,” kata Tarnuman.

Selanjutnya dibacakan Teuku Nanta Muda dari Fraksi Nasdem, ia menyampaikam berdasarkan hasil pembahasan serta dengan memperhatikan berbagai catatan dan rekomendasi tersebut, Fraksi Partai NasDem menyatakan dapat menerima dan menyetujui Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Qanun Kota Banda Aceh, dengan harapan seluruh rekomendasi yang disampaikan dapat menjadi perhatian serius Pemerintah Kota dalam rangka penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang.

Kemudian disampaikan Sofyan Helmi dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), menurutnya berdasarkan hasil pembahasan, evaluasi, pencermatan, serta berbagai catatan dan rekomendasi yang telah disampaikan, Fraksi Partai Amanat Nasional DPRK Banda Aceh menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Qanun Kota Banda Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Qanun Kota Banda Aceh.

“Penerimaan dan persetujuan ini kami berikan dengan catatan bahwa seluruh rekomendasi, koreksi, evaluasi, dan) masukan yang telah disampaikan oleh Fraksi PAN menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Banda Aceh dan wajib ditindaklanjuti dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pelayanan publik, serta penyusunan dan penganggaran APBK pada tahun-tahun berikutnya,” ujar Sofyan Helmi.

Fraksi Demokrat yang disampaikan Zulkasmi, menyatakan dapat menerima Rancangan Qanun Tentang Pertanggungjawaban APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2025.

Selanjutnya Fraksi Partai Gerindra berharap agar setiap rupiah APBK benar-benar digunakan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat Kota Banda Aceh. Hal ini disampaikan pelapor Fraksi Gerindra Teuku Arief Khalifah.

Menurutnya setelah memperhatikan seluruh hasil pembahasan, penjelasan Pemerintah Kota, serta berbagai masukan dalam proses pembahasan, maka Fraksi Partai Gerindra DPRK Kota Banda Aceh menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Qanun Kota Banda Aceh.

“Dengan catatan agar seluruh rekomendasi DPRK menjadi perhatian serius Pemerintah Kota dalam pelaksanaan APBK pada tahun-tahun mendatang. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk, kekuatan, dan keberkahan kepada kita semua dalam menjalankan amanah demi kemajuan Kota Banda Aceh,” ujarnya.

Hal serupa juga diutarakan Faisal Ridha pelapor dari Fraksi gabungan Partai Golongan Karya (Golkar) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pihaknya menyatakan dapat menerima Rancangan Qanun Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2025 untuk selanjutnya ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah.(id66)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement