Breaking News
Memuat breaking news...

Sembilan Anggota KPI Pusat Periode 2026–2029 Disetujui DPR RI

Redaksi
Redaksi
Selasa, 21 Juli 2026 - 5.21 PM WIB
Sembilan Anggota KPI Pusat Periode 2026–2029 Disetujui DPR RI
Sidang Paripurna DPR RI (ist)
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Waspada.id): DPR RI menyetujui sembilan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Periode 2026–2029 hasil uji kepatutan dan kelayakan yang dilaksanakan Komisi I DPR RI. Persetujuan tersebut diambil setelah Komisi I menyampaikan laporan hasil pelaksanaan fit and proper test dalam rapat paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7).

Pemilihan anggota KPI Pusat dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang mengatur bahwa anggota KPI Pusat dipilih oleh DPR RI melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka berdasarkan usulan masyarakat.

Dalam laporan Komisi I DPR RI dibacakan Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta, dijelaskan bahwa pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital telah menyampaikan 27 nama calon anggota KPI Pusat kepada DPR RI. Namun, satu calon atas nama Kabul Indrawan mengundurkan diri sehingga sebanyak 26 calon mengikuti uji kepatutan dan kelayakan.

“Proses berlangsung lancar dan terbuka sesuai jadwal, dengan masing-masing Calon menyampaikan pemaparan rencana kerja yang dilanjutkan sesi pendalaman melalui tanya jawab," urai Sukamta dalam laporannya.

Adapun sembilan calon anggota KPI Pusat Periode 2026–2029 yang terpilih adalah Tulus Santoso, Andi Sukmono, Fuji Samantha, Widhie Kurniawan, Aliyah, Evri Rizqi Monarshi, Analisa, Amin Shabana, dan Muhammad Hasrul Hasan. Selain itu, Komisi I DPR RI juga menetapkan tiga calon pengganti antarwaktu (PAW), yakni Ahmad Farikul Badi', Sutjiati Eka Tjandrasari, dan Henry Sianipar.

Komisi I DPR RI menegaskan pentingnya komitmen para anggota KPI Pusat terpilih dalam menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai lembaga independen yang mengawasi penyelenggaraan penyiaran di Indonesia.

"Terhadap sembilan calon Anggota KPI Pusat Periode 2026-2029 terpilih tersebut, Komisi I DPR RI meminta komitmen untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia secara profesional dan bertanggung jawab, senantiasa menjaga moralitas, integritas, dan independensi, menghindari segala bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang, serta bersedia bekerja secara penuh waktu dengan memprioritaskan penyelesaian tugas-tugas KPI," tuturnya.

Selanjutnya, nama-nama yang telah disetujui DPR RI akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia untuk ditetapkan sebagai Anggota KPI Pusat Periode 2026–2029. (id10)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement