Sembunyikan Sabu di Balutan Tisu, Pria 32 Tahun Ditangkap Satresnarkoba Polresta Deliserdang

DELISERDANG (Waspada.id): Satuan Reserse Narkoba Polresta Deliserdang mengamankan seorang pria berinisial RPP, 32, warga Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai, atas dugaan penyalahgunaan narkoba, Rabu (9/9). Pelaku berupaya menyembunyikan sabu seberat 27,39 gram di dalam balutan tisu.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu. Petugas segera menuju lokasi dan menangkap pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor. Pemeriksaan kendaraan menemukan dua plastik klip berisi sabu tersimpan di balik tisu di bagasi.
Pelaku mengaku barang tersebut diperoleh dari Percut Sei Tuan. Bersama barang bukti — sabu, tisu pembungkus, dua plastik asoy, dan sepeda motor — pelaku dibawa ke Markas Komando Polresta Deliserdang.
Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Narkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H., menegaskan pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan menindak tegas pelaku.
Kepada masyarakat, Polresta Deliserdang mengimbau agar bersama-sama menjaga lingkungan dan melaporkan informasi terkait peredaran narkoba sekecil apa pun.(id88)














Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda