Breaking News
Memuat breaking news...

Sengketa Riwayat Lahan Di Tadukan Raga, Ahli Waris Minta BPN Dan PTPN I Buka Data

Redaksi
Redaksi
Jumat, 11 September 2026 - 8.58 AM WIB
Sengketa Riwayat Lahan Di Tadukan Raga, Ahli Waris Minta BPN Dan PTPN I Buka Data
ilustrasi
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

MEDAN (Waspada.id): Riwayat lahan sekitar 5 hektare di Desa Tadukan Raga, Deli Serdang, dipertanyakan ahli waris almarhum M. Nasir Matondang. Mereka meminta BPN Deli Serdang dan PTPN I Regional 1 membuka serta menelusuri dokumen dan status lahan tersebut guna memastikan tidak terjadi tumpang tindih hak maupun persoalan dalam proses administrasi dan pembiayaan.

Perwakilan ahli waris, Hozali Matondang, Kamis (10/9), meminta BPN Deli Serdang tidak sembarangan menerbitkan sertifikat atau memproses peralihan hak atas lahan yang status dan riwayatnya belum jelas.

“Kami meminta BPN melakukan verifikasi dan penelusuran secara menyeluruh. PTPN I Regional 1 juga harus transparan menentukan lahan eks-HGU maupun yang masih berstatus HGU,” ujar Hozali.

Menurut Hozali, pihak keluarga memiliki sejumlah dokumen Landreform yang diterbitkan 10 September 1965. Salah satunya Surat Izin Menggarap Tanah Nomor 4772 atas nama M. Nasir Matondang dengan luas 10.800 meter persegi.

Pihak ahli waris juga mempertanyakan sejumlah surat tanah yang disebut diterbitkan di atas objek lahan yang sama, antara lain dokumen atas nama Arfan Batubara tahun 2001 dan Yusraini tahun 2018.

Hozali mengatakan, riwayat lahan tersebut perlu ditelusuri sejak penerbitan dokumen Landreform hingga kondisi dan penguasaan tanah saat ini.

Menurut dia, penelusuran tidak cukup hanya berdasarkan dokumen administrasi, tetapi juga perlu mencakup penguasaan fisik serta batas-batas objek lahan.

Ia juga meminta PTPN I Regional 1 memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status lahan, khususnya jika objek tersebut berkaitan dengan lahan eks-HGU.

Kejelasan status lahan, katanya, penting untuk mencegah tumpang tindih klaim maupun penerbitan dokumen atas objek tanah yang sama.

Karena itu, pihak keluarga telah mengajukan permohonan audiensi kepada Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan. Audiensi tersebut dimaksudkan untuk meminta penelusuran terhadap riwayat tanah, dokumen pertanahan, serta status lahan yang dipersoalkan.

Selain instansi pertanahan dan perkebunan, Hozali meminta pihak perbankan yang menerima tanah sebagai agunan kredit melakukan verifikasi faktual terhadap objek dan dokumen tanah yang dijadikan jaminan.

“Bank harus melakukan verifikasi faktual agar tidak terjadi permohonan kredit dengan dokumen atau objek tanah yang bermasalah,” katanya.

Hozali menegaskan, pihak keluarga tidak bermaksud menyimpulkan adanya pelanggaran hukum oleh pihak tertentu. Mereka, kata dia, hanya meminta seluruh dokumen dan status lahan diperiksa secara objektif oleh instansi berwenang demi memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Dengan adanya penelusuran menyeluruh, pihak keluarga berharap status dan riwayat lahan dapat diketahui secara terang sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. (id142)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement