Breaking News
Memuat breaking news...

Sertifikasi Halal Diundur hingga 2028, Ini Daftar Produk dan Batas Waktunya

Redaksi
Redaksi
Minggu, 18 Oktober 2026 - 7.47 AM WIB
Sertifikasi Halal Diundur hingga 2028, Ini Daftar Produk dan Batas Waktunya
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

JAKARTA (Waspada.id): Pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah kategori produk yang semula dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Melalui penyesuaian aturan, pelaku usaha mendapat tambahan waktu hingga 2028 untuk memenuhi ketentuan sertifikasi halal, sementara beberapa kategori obat memiliki tenggat yang lebih panjang.

Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal di Indonesia, termasuk kemampuan pelaku usaha dan pihak terkait dalam memenuhi persyaratan sertifikasi.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan, pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban tersebut melalui perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

“Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024”, jelas Susiwijono Moegiarso dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/10/2026).

Kewajiban sertifikasi halal sendiri mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ketentuan pelaksanaannya diatur, antara lain, melalui PP Nomor 42 Tahun 2024.

Pemerintah menilai penyesuaian jadwal diperlukan karena penerapan kebijakan tersebut melibatkan jutaan pelaku usaha dan berbagai sektor industri. Perpanjangan masa penahapan diharapkan memberi kesempatan bagi pelaku usaha untuk melengkapi persyaratan sekaligus memperkuat ekosistem halal nasional.

Ini Daftar Produk yang Mendapat Perpanjangan hingga 2028

Sejumlah kategori produk memperoleh tambahan waktu dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Penyesuaian tersebut mencakup produk industri, produk kesehatan, hingga jasa yang berkaitan dengan makanan dan hasil sembelihan.

Berikut daftar kategori produk yang memperoleh perpanjangan masa penahapan:

Produk obat bahan alam, termasuk kategori yang diatur dalam ketentuan terkait.

Obat kuasi.

Suplemen kesehatan.

Kosmetik.

Produk kimiawi.

Produk rekayasa genetik.

Sejumlah kategori barang gunaan.

Produk makanan dan minuman bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Hasil sembelihan dan jasa penyembelihan bagi UMK.

Produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dari luar negeri.

Jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, dan hasil sembelihan, kecuali jasa penyembelihan.


Untuk sejumlah kelompok produk yang sebelumnya memiliki masa penahapan hingga 2026, tenggatnya diperpanjang hingga 17 Oktober 2028, sebagaimana diatur dalam perubahan Pasal 161 huruf a, d, e, f, dan g.

Sementara itu, kewajiban sertifikasi halal bagi jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, dan hasil sembelihan, kecuali jasa penyembelihan, mulai berlaku pada 18 Oktober 2028 sesuai penyesuaian Pasal 160.

Produk Impor Juga Mendapat Penyesuaian

Perpanjangan masa penahapan turut berlaku bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri. Berdasarkan perubahan Pasal 160 ayat (3), kewajiban sertifikasi halal untuk kategori tersebut mulai berlaku pada 18 Oktober 2028.

Penyesuaian ini mempertimbangkan proses penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal dengan pihak luar negeri. Dengan demikian, pelaku usaha yang terlibat dalam perdagangan lintas negara memperoleh waktu tambahan untuk menyesuaikan pemenuhan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah berharap perpanjangan tersebut dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha, sekaligus menjaga kelancaran perdagangan produk halal di pasar domestik maupun internasional.

Tenggat Sertifikasi Halal Obat Berbeda

Tidak semua kategori produk mendapatkan tenggat hingga 2028. Pemerintah menetapkan jadwal berbeda untuk sejumlah jenis obat sesuai ketentuan masing-masing.

Berikut jadwal masa penahapan yang disebutkan dalam kebijakan tersebut:

Obat bebas dan obat bebas terbatas: hingga 17 Oktober 2029.

Obat keras, kecuali psikotropika: hingga 17 Oktober 2034.


Perbedaan tenggat tersebut menunjukkan bahwa penerapan kewajiban sertifikasi halal dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kategori produk dan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, pelaku usaha perlu memastikan klasifikasi produk yang dipasarkan agar tidak keliru dalam menentukan batas waktu pemenuhan sertifikasi halal.

Pemerintah Tegaskan Perlindungan Konsumen Tetap Jadi Prioritas

Pemerintah menegaskan bahwa perpanjangan masa penahapan tidak berarti kewajiban sertifikasi halal dihapus. Kebijakan ini merupakan penyesuaian jadwal untuk memberi ruang persiapan bagi pelaku usaha dan memperkuat kesiapan seluruh pihak.

Selain mengubah PP Nomor 42 Tahun 2024, pemerintah juga akan menyesuaikan aturan pelaksanaannya. Pemerintah turut merencanakan pencabutan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia.

Langkah tersebut diharapkan tetap menjaga komitmen penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, melindungi konsumen, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Pemerintah juga berharap penyesuaian kebijakan ini dapat menjaga kelancaran perdagangan dan memperkuat daya saing industri halal Indonesia.

Sosialisasi kebijakan tersebut dihadiri secara langsung oleh perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Sekretariat Negara, dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sementara itu, sejumlah perwakilan asosiasi dunia usaha dan industri mengikuti kegiatan secara daring. (Lip6)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement