Setahun DPO Narkoba, Bos THM Dragon Ditangkap Di Yogjakarta

MEDAN (Waspada.id): Pasangan suami istri (pasutri) pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) Dragon yang diburon atas dugaan peredaran narkoba ditangkap Tim Khusus Dit Narkoba Polda Sumut, setelah satu tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sumut.
"Kedua tersangka ditangkap di Yogyakarta, beberapa hari lalu," ujar Direktur Dit Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi, Kamis (27/8/2026).
Ia mengatakan, saat ini keduanya tengah menjalani pemeriksaan.
Pasangan suami istri Ar alias Doni, 43, dan H, 40, menjadi buronan Polda Sumut karena terlibat peredaran narkoba di tempat hiburan mala.
Penetapan DPO berawal dari penangkapan dua tersangka lain, yakni RG dan Z alias Zul di Dragon KTV Room 206, Jl. Haji Adam Malik, Kecamatan Medan Barat pada Jumat (23/5/2025).
Saat itu, RG dan Z tertangkap tangan menjual 8 butir pil ekstasi kepada petugas kepolisian yang menyamar. Dari hasil pengembangan, petugas menemukan 697 butir pil ekstasi berbagai merek dari loker RG.
Kepada petugas, RG mengaku peredaran narkoba tersebut dikendalikan oleh Ar dan istrinya H. Keduanya tidak hanya menyediakan stok barang, tetapi juga mengatur sistem distribusi hingga hasil penjualan narkotika di Dragon KTV.(id142)



























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda