Siber Polda Sumut Ciduk Penyebar Konten Pornografi


MEDAN (Waspada.id): Direktorat Reserse Siber Polda Sumut mengungkap tindak pidana pornografi yang disebarkan melalui platform media sosial TEVI. Dalam kasus itu seorang pria berinisial SMS diciduk di kediamannya Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (23/10/2026).
Direktur Siber Polda Sumut Kombes Bayu Wicaksono mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari patroli siber yang dilakukan personel untuk mendeteksi konten bermuatan pornografi di media sosial.
“Berdasarkan penyelidikan, tim patroli siber menemukan beberapa akun diduga memuat konten asusila dan pornografi. Selanjutnya melakukan pendalaman dan identifikasi untuk mengetahui pemilik akun tersebut,” ujarnya di Mapolda Sumut, Kamis (29/10/2026).
Setelah melakukan penelusuran, personel Unit 3 Subdit 2 Ditressiber Polda Sumut mendatangi kediaman tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk telefon genggam yang digunakan untuk mengelola akun-akun tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga mengunduh foto dan video bermuatan pornografi dari situs web, kemudian mengunggahnya kembali melalui 10 akun TEVI yang dibuatnya sejak 14 Februari 2025.
“Modus operandi tersangka mengunduh beberapa video dan foto bermuatan asusila atau pornografi, kemudian mempostingnya ke akun media sosial TEVI," kata Bayu.
Konten tersebut, kata dia, dapat diakses oleh pengguna platform. Tersangka diduga memanfaatkan fitur pemberian hadiah atau gift berupa bintang untuk memperoleh keuntungan dari aktivitasnya.
“Di TEVI ada beberapa konten yang mengandung unsur pornografi atau asusila yang bisa dilihat oleh orang banyak. Untuk memperoleh keuntungan, tersangka menggunakan sistem gift berupa bintang yang kemudian pembayarannya masuk melalui aplikasi dana,” jelasnya.
Bayu menerangkan, nilai hadiah yang diberikan pengguna berbeda-beda, bergantung pada jumlah bintang. Berdasarkan keterangan disampaikan dalam pemeriksaan awal, setiap 100 bintang bernilai satu dolar USD.
Dari aktivitas tersebut, tersangka diduga telah memeroleh keuntungan sekira Rp6,4 juta. Uang itu dicairkan melalui akun dana atas nama tersangka, kemudian dipindahkan ke rekening Bank BRI.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit telefon genggam merek Oppo, kartu SIM Telkomsel, akun dana, buku rekening BRI, serta kartu ATM diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.
Bayu menambahkan, tersangka mengaku tidak mengenal pemeran dalam video yang diunggahnya. Konten tersebut diperoleh secara acak melalui internet, lalu disebarkan kembali menggunakan akun-akun yang dikelolanya.
Tersangka akan dikenakan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 31 serta Pasal 6 juncto Pasal 32 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, sebagaimana disampaikan dalam keterangan perkara.
Dalam ketentuan yang disebutkan penyidik, ancaman pidananya berupa penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 10 tahun atau denda sesuai kategori yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.(wsp.id)
Berita Terkait











































































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda