Siber Polda Sumut Ungkap Judol, Dua Pengelola Ditangkap

MEDAN (Waspada.id): Direktorat Siber Polda Sumut mengungkap tindak pidana judi online (judol) di Sumatera Utara, dan menangkap dua tersangka pengelolanya.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Bayu Wicaksono kepada wartawan di Mapolda Sumut, Kamis (1/10/2026) menyebutkan, terungkapnya perjudian online setelah petugas melakukan patroli siber di media sosial, dan menemukan situs (website) judi online Nexplay 88.
Setelah menemukan situs judi online, petugas melakukan penyelidikan dan didapati lokasi pemilik akun di Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan dengan identitas berinisial MA.
Namun saat penggerebekan, tersangka MA sudah tidak berada di kediamannya. Petugas hanya menemukan istri MA.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke Kota Tebingtinggi tepatnya di Kecamatan Bandar Utama, dan berhasil menangkap tersangka DH yang berperan membantu MA mempromosikan situs judi online tersebut.
"Setelah menangkap DH, petugas melakukan pengejaran terhadap MA dan berhasil ditangkap di Jakarta pada 24 September 2026. Untuk peran MA merupakan pemilik (CEO) dari situs judi online Nexplay 88," sebut Bayu didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan.
Saat ini, tersangka MA dan DH telah diamankan di Mapolda Sumut. Berdasarkan pemeriksaan, keduanya pernah bekerja sebagai operator judi online selama tiga tahun di Kamboja.
"Setelah kembali ke Sumatera Utara, mereka membuat situs judi online yang pengakuannya baru berjalan 1 bulan setengah, dan telah berhasil meraup omset sebesar Rp300 juta dengan pengikut (member) ratusan orang," jelas Bayu.
Barang bukti yang diamankan, di antaranya uang tunai Rp118 juta, layar monitor serta lima unit handphone.
"Sebagai bentuk komitmen Direktorat Siber Polda Sumut memberantas tindak pidana perjudian online telah berkoordinasi dengan pihak Komdigi agar menutup situs judi online tersebut," katanya.(id141)
















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda