Breaking News
Memuat breaking news...

SiBUNGO, Aplikasi Sistem PBB Daring Berbasis Geospasial Milik Madina

Redaksi
Redaksi
Jumat, 7 Agustus 2026 - 7.25 AM WIB
SiBUNGO, Aplikasi Sistem PBB Daring Berbasis Geospasial Milik Madina
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

PANYABUNGAN (Waspada.Id): Pemerintah Kabupaten Mandailinh Natal (Pemkab Madina) secara resmi mengenalkan dan merilis SiBUNGO, aplikasi Sistem Informasi Pajak Bumi dan Bangunan Berbasis Geospasial di Aula Kantor Bupati Madina, Komplek Perkantoran Payaloting, Panyabungan, pada Kamis (6/8/2026).

Peluncuran aplikasi yang memudahkan pelayanan terhadap wajib pajak ini dilakukan oleh Bupati H. Saipullah Nasution dan Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution di sela-sela rapat Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) dalam rangka evaluasi capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Semester I tahun 2026.

Saipullah mengatakan, saat ini digitalisasi merupakan kebutuhan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan akuntabel. "Digitalisasi juga bagian dari percepatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) yang didorong pusat melalui TP2DD," kata dia.

Bupati menilai, SiBUNGO merupakan wujud komitmen Pemkab Madina dalam reformasi pengelolaan pendapatan daerah, khususnya dari sektor PBB-P2.

Maka dari itu, dia meminta Badan Pendapatan Daerah, inovator SiBUNGO, untuk menyempurnakan aplikasi tersebut dan menyosialisasikannya kepada masyarakat atau wajib pajak. "Saya harap, ini bisa menjadi momentum meningkatkan indeks ETPD dan memperkuat kemandirian fiskal Madina," tutup Bupati Saipullah.

Kepala Bapenda Ahmad Yasir Lubis melaporkan, SiBUNGO disiapkan untuk menjawab tantangan mendapatkan informasi ketersediaan data objek PBB-P2 yang akurat, terintegrasi, dan mudah diakses.

Sistem ini ditetapkan melalui Keputusan Bupati Nomor 970/0528/K/2026 tanggal 12 Juni 2026. Selain itu, lanjut Yasir, SiBUNGO juga mengintegrasikan data objek pajak dengan teknologi geospasial agar identifikasi lokasi lebih akurat, pemutakhiran data lebih cepat, dan monitoring penerimaan secara real time.

Yasir mengungkapkan ada enam manfaat utama dari aplikasi ini:
1. Mempermudah pelayanan kepada wajib pajak;

2. Mempercepat pendataan, penetapan, dan pembayaran pajak;

3. Menyediakan data pajak yang akurat dan real time;

4. Memperkuat pengawasan dan kepatuhan wajib pajak; dan

5. Meningkatkan PAD secara berkelanjutan dan mengurangi kebocoran penerimaan daerah.(Id100)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement