Breaking News
Memuat breaking news...

Sidang Dugaan Pemerasan di PN Jakpus, JPU Hadirkan 2 Saksi

Redaksi
Redaksi
Selasa, 29 September 2026 - 3.55 PM WIB
Sidang Dugaan Pemerasan di PN Jakpus, JPU Hadirkan 2 Saksi
Sidang dugaan pemerasan di PN Jakpus, JPU hadirkan dua saksi.Waspada.id/Ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Waspada.id): Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan dugaan pemerasan yang dilakukan terdakwa Bangun Paulus Tudungta, Senin (28/9/2026). Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi yakni saksi korban Vincent Leo Carlius dan saksi Khon Thu Sang.

Dalam persidangan, saksi Vincent mengungkap kronologi perkara dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan terdakwa. Saksi menyebut dirinya sempat diajak mutar-mutar oleh terdakwa dan teman-temannya dengan menggunakan mobil.

“Awal mulanya waktu mobil berjalan itu tidak ada komunikasi apa-apa. Berjalan 15 sampai 20 menitan ada percakapan di Jalan Benyamin Sueb,” ujarnya, dikutip Selasa (29/9/2026).

Saat berada di dalam mobil, saksi mengaku sempat dipiting dan mendapat ancaman mau diborgol oleh terdakwa dan teman-temannya. “Saya diperlihatkan mau diborgol. Akhirnya dia langsung meminta, menyebutkan nominal uang sebesar Rp500 juta,” ucapnya.

“Nominal uang Rp500 juta itu diminta terdakwa atau Anda yang menawarkan?” tanya Jaksa Penuntut Umum Andri Saputra.

“Diminta oleh terdakwa,” jawab saksi.

“Itu buat apa?” tanya Jaksa

“Saya juga tidak tahu. Jadi tidak lama dia meminta uang suruh saya membayar sebesar Rp500 juta. Turun terus 400, 300, 200, 100, 50, terakhir 30. Saya langsung transfer Rp22 juta, karena saya cuma sanggup di Rp22 juta,” ucapnya.

“Setelah dikasih Rp22 juta?” tanya Jaksa

“Karena saya belum menyanggupi nominal Rp30 jutanya, saya dibawa keliling lagi sampai ke arah Puncak. Karena takut akhirnya saya meminta pinjaman dari keluarga saya,” jawab saksi.

“Bagaimana suasana kebatinan saudara yang saya tanya,” kata Jaksa.

“Merasa takut dan terancam,” ucap saksi.

Di akhir persidangan, saksi menunjukan dan menyampaikan keterangan tambahan kepada majelis hakim. Keterangan tambahan tersebut berupa surat permintaan maaf yang disampaikan terdakwa secara tertulis di selembar kertas.

"Saya tidak baca karena tidak ada dalam berkas perkara. Intinya ada permohonan maaf dari terdakwa ke saksi. Isinya saya enggak tahu persis. (Surat) itu keterangan tambahan, kalau bukti itu harus disita kasihnya dipenyidikan. Tapi ini bisa jadi pertimbangan hakim," ujar Jaksa.

Sementara itu, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Rasyid Purba ini sempat diskor selama satu jam. Dalam persidangan, hakim juga sempat menegur tim kuasa hukum terdakwa agar tidak menggunakan kata mencuri.

”Mengambil, menstransfer itukan bahasa umumnya, menarik. Apakah tindak pidana atau bukan itu sebuah keputusan. Jadi tidak boleh kita memutus duluan. Jadi gunakan bahasa yang pas, kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Ketua Majelis Hakim.

“Baik terima kasih, mohon maaf Yang Mulia,” jawab tim kuasa hukum terdakwa.

Menanggapi keterangan saksi korban tersebut, terdakwa mengaku keberatan dan kecewa. Sebab faktanya tidak ada seperti yang diceritakan.

“Izin yang Mulia, terima kasih atas kesempatannya, sebetulnya saya sedikit kecewa karena faktanya tidak ada yang diceritakan seperti mengenai ancaman palu atau borgol,” ujarnya.

Terdakwa juga menepis anggapan bahwa ayahnya menyuruh melakukan pemerasan. “Terus koordinasi dengan ayah yang meminta Rp350 juta. Ayah siapa yang menyuruh anaknya memeras orang,” tegasnya.

Termasuk soal memarahi security, terdakwa mengaku tidak pernah melakukan hal tersebut. “Memarahi security yang enggak jelas siapa, di mana. Termasuk meledek, karena saya diajarkan adab yang tidak boleh meledek orang,” ucapnya.

JPU Sebut Keterangan Korban Konsisten

Sementara itu, usai persidangan, JPU Andri Saputra mengatakan keterangan Vincent selaku saksi korban pada persidangan dinilai konsisten dengan keterangan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Menurut Andri, saksi tetap menerangkan hal-hal yang berkaitan dengan dugaan pemerasan dan pengancaman sebagaimana didakwakan kepada Bangun.

“Intinya, menurut Vincent, keterangan di berkas perkara dengan fakta di sidang itu sama,” kata Andri kepada wartawan seusai persidangan.

Andri mengatakan kesesuaian keterangan dalam tahap penyidikan dengan keterangan di persidangan nantinya menjadi bagian dari proses pembuktian yang akan dinilai oleh majelis hakim.

Saksi Kedua Ungkap Permintaan Rp350 Juta

Selain keterangan Vincent, JPU menyebut saksi kedua juga memberikan keterangan mengenai adanya permintaan uang sebesar Rp350 juta.

“Secara intinya keterangan saksi dua ini, ada permintaan uang sebesar Rp350 juta. Intinya itu saja,” ujar Andri.

Permintaan uang tersebut sebelumnya juga tercantum dalam surat dakwaan JPU. Berdasarkan dakwaan, permintaan Rp350 juta disebut terjadi setelah adanya persoalan mengenai uang milik terdakwa yang diduga diambil oleh korban.

Jaksa mendakwa pada 27 Februari 2026 korban menyanggupi permintaan uang tersebut secara bertahap karena merasa tertekan. Selanjutnya, korban disebut mentransfer Rp50 juta pada 2 Maret 2026.

Dalam konstruksi perkara yang didakwakan, total kerugian yang didalilkan mencapai sekitar Rp60,75 juta dari sejumlah uang yang disebut telah diserahkan korban. Meski demikian, seluruh uraian tersebut masih menjadi bagian dari pembuktian dan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ada Keterangan yang Tidak Diingat Saksi

Dalam pemeriksaan, terdapat sejumlah bagian yang tidak lagi diingat saksi secara rinci. Menanggapi hal tersebut, Andri mengatakan JPU tidak dapat memaksakan saksi memberikan keterangan atas sesuatu yang memang sudah tidak diingat.

Menurutnya, keterangan saksi diberikan di bawah sumpah, sedangkan penilaian terhadap kekuatan keterangan tersebut merupakan kewenangan majelis hakim.

“Kalau masalah penilaian saya no comment, itu haknya hakim. Tapi kalau menurut saya pribadi, dengan adanya poin permintaan uang itu sudah cukup dan nyambung dengan keterangan Vincent,” kata Andri. JPU, lanjut dia, akan tetap mendasarkan pembuktian pada keseluruhan keterangan saksi serta alat bukti yang diajukan selama persidangan.(id96)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement