Sidang Dugaan Pengancam dan Pemerasan Terdakwa Bangun, Jaksa Hadirkan 3 Saksi


JAKARTA (Waspada.id): Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 orang saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan pengancaman dan pemerasan dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta pada Kamis (8/10/2026) malam di PN Jakarta Pusat. Ketiga saksi merupakan rekan terdakwa yang turut berada dalam mobil saat peristiwa terjadi.
Ketiga saksi masing-masing terdiri atas Ari Krisdianto Malega, Philip, dan Alandra Putra Prihardianto. Dalam kesaksiannya, para saksi mengaku bersama-sama dengan terdakwa Bangun Paulus dan korban Vincent Leocarlius. Meski menepis beberapa dakwaan, ketiganya mengaku ada pembicaraan soal uang.
Mereka juga mengakui keberadaan palu dan borgol yang sempat disampaikan oleh korban digunakan untuk mengancam. Namun, lagi-lagi para saksi membantah palu dan borgol tersebut digunakan untuk menakut-nakuti Vincent. Menurut JPU Andri Saputra.
”Terkait (dugaan) kekerasan dan segala macam itu nanti hakim yang menilai. Vincent menerangkan ada kekerasan, mereka (saksi-saksi dalam mobil) tidak. Ya, kami menghargai juga keterangan saksi karena masing-masing sudah disuampah,” kata Andri diwawancarai usai persidangan.
Namun demikian, dari semua keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut, Andri menyatakan bahwa mereka mengakui ada permintaan uang dari terdakwa kepada korban. Hanya, ada perbedaan angka atau nominal yang disampaikan oleh saksi.
”Intinya semua nanti yang menilai kan majelis, cuma kalau menurut kami ada poinnya yang permintaan uang itu, yang agak menarik di sini ada perbedaan, menurut Ari tadi Rp 50 juta ya, kalau Philip Rp 300 juta ke Rp 200 juta. Nanti biar hakim yag menilai,” jelasnya.
Di antara saksi-saksi yang berada di dalam mobil saat peristiwa terjadi, JPU Andri mengakui bahwa seorang saksi tidak bisa dihadirkan. Sebab, yang bersangkutan tidak pernah diperiksa oleh pihak kepolisian. Menurut jaksa, keberadaan saksi tersebut tidak diketahui.
”Dari awal penyidik tidak menemukan AL, nggak tahu, nggak ditemukan keberadannya, kan mereka juga baru kenal,” ucap Andri.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa Bangun Paulus tidak banyak mengomentari keterangan saksi saat diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menanggapi. Dia hanya menyampaikan beberapa pertanyaan dan menyatakan menghormati kesaksian yang disampaikan di muka sidang.
Sementara itu, penasihat hukum Bangun Paulus, Cuaca Teger Bangun, menyatakan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan sudah menepis dakwaan jaksa. Menurut saksi yang berada dalam mobil, tidak ada penggunaan palu maupun borgol untuk mengancam Vincent.
”Mereka mengatakan bahwa paulus kecewa terhadap keadaan ini,” kata Cuaca Bangun.
Selain itu, dia juga mengakui bahwa pihaknya memohon penangguhan penahanan untuk Bangun Paulus. Dokumen permohonan tersebut disampaikan kepada majelis hakim di akhir persidangan. Keputusannya menunggu musyawarah yang dilakukan oleh majelis hakim.
”Tadi, (permohonan) penangguhan penahanan majelis akan rundingkan dulu,” imbuhnya.
Perkara Bangun Paulus saat ini masih berada dalam tahap pembuktian. Sebelumnya, majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa pada 2 September 2026 dan memerintahkan pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan agenda pembuktian.
Ketua Majelis Hakim Achmad Rasyid Purba saat itu menyatakan surat dakwaan JPU telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sehingga keberatan yang berkaitan dengan pokok perkara harus diuji dalam persidangan.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 14 Oktober 2026, dengan agenda pemeriksaan tiga anggota kepolisian yang terlibat dalam proses penangkapan terdakwa.
Keterangan para anggota polisi tersebut nantinya akan menggali kronologi penanganan perkara, termasuk rangkaian kejadian sebelum dan saat penangkapan.
Karena perkara belum diputus, seluruh keterangan mengenai dugaan pemerasan, pengancaman, maupun penggunaan kekerasan masih harus diuji dalam proses persidangan. Bangun Paulus Tudungta tetap memiliki hak untuk membantah keterangan saksi, mengajukan bukti, dan menyampaikan pembelaan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, Bangun Paulus disebut melanggar Pasal 482 Ayat (1) huruf a dan Pasal 483 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya hingga 9 tahun penjara.
Ancaman hukuman itu merujuk dengan Pasal 482 Ayat (1) huruf a KUHP. Selain itu, JPU menggunakan Pasal 483 huruf a dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara untuk dakwaan kedua. Menurut jaksa, kedua pasal itu bersesuaian dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.(id96)


















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda