Breaking News
Memuat breaking news...

Sidang Etik Penyidik Bergulir, Korban Kecewa Terduga Penghilang Barang Bukti Belum Diproses

Redaksi
Redaksi
Sabtu, 25 Juli 2026 - 11.52 AM WIB
Sidang Etik Penyidik Bergulir, Korban Kecewa Terduga Penghilang Barang Bukti Belum Diproses
Proses Sidang etik yang dibuka untuk umum di Polres Sergai, Juli 2026. Waspada.id/Ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

SERGAI (Waspada.id): Penanganan kasus dugaan penipuan jual beli mobil yang dilaporkan sejak Juni 2021 di Polsek Perbaungan, Polres Serdang Bedagai (Sergai), kembali menjadi sorotan.

Di tengah perkara yang belum juga memperoleh kepastian hukum, seorang penyidik Polres Sergai justru telah menjalani sidang kode etik atas dugaan tidak profesional dalam menangani perkara tersebut.

Korban, Hasbullah, 45, dan Rizal, 50, warga Perbaungan, mengaku kecewa karena hingga kini pihak yang diduga menghilangkan barang bukti belum diproses secara hukum, sementara penyidik yang menangani perkara telah disidangkan secara etik.

Sidang kode etik pertama terhadap penyidik berinisial B digelar setelah muncul dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza BK 1564 WF yang menjadi objek perkara dan BPKB dan STNK asli.

Mobil Toyota Avanza BK 1564 WF yang menjadi barang bukti dalam perkara dugaan penipuan jual beli mobil di Perbaungan. Waspada.id/Ist

Menurut Hasbullah, dia bersama Rizal menghadiri langsung persidangan tersebut. Dalam sidang, kata dia, penyidik mengakui kendaraan yang telah dijadikan barang bukti sempat dipinjam-pakaikan kepada seorang pria berinisial M tanpa melalui prosedur operasional standar (SOP) sebagaimana mestinya dan diduga BPKB dan STNK asli diserahkan ke M.

Akibatnya, mobil tersebut diduga telah dijual kepada pihak lain. "Kami menyaksikan sendiri dalam sidang kode etik. Penyidik mengakui barang bukti dipinjam-pakaikan kepada M tanpa prosedur yang benar. Kalau benar kemudian mobil itu dijual, kenapa M sampai sekarang belum diproses secara hukum," ujar Hasbullah kepada wartawan, Jumat (24/7/2027).

Hasbullah menilai proses hukum terhadap M berjalan lambat, padahal menurutnya M merupakan pihak yang mengetahui seluruh rangkaian transaksi, mulai dari penerimaan uang panjar, penguasaan kendaraan dan termasuk diduga penyerahan BPKB dan STNK asli yang telah dijadikan barang bukti hingga dugaan penjualan mobil tersebut.

Korban meminta agar pada sidang kode etik lanjutan, Propam Polres Sergai menghadirkan M sebagai saksi untuk mengungkap fakta secara utuh. "Kami berharap sidang berikutnya menghadirkan M. Dia diduga menerima panjar, menerima pinjam pakai mobil yang sudah menjadi barang bukti, kemudian mobil itu diduga dijual. Semua harus dibuka secara terang-benderang," katanya.

Ia juga menyesalkan penanganan perkara yang dinilainya berjalan di tempat meski telah beberapa kali dilakukan gelar perkara baik di Polres Sergai maupun di Polda Sumatera Utara.

"Sudah berkali-kali gelar perkara. Kami terus dimintai keterangan dan dibuatkan BAP, tetapi sampai sekarang belum ada kepastian hukum. Kami berencana kembali melapor ke Polda Sumut," tegasnya.

Kapolres Sergai AKBP Jhon Herry Rakunta Sitepu melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya SH MH membenarkan perkara dugaan penipuan tersebut masih dalam proses penyelidikan.

Ia juga membenarkan bahwa penyidik yang menangani perkara telah menjalani sidang kode etik terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan barang bukti.

"Kasus penipuan jual beli mobil dengan korban Hasbullah masih dalam proses penyelidikan. Begitu juga perkara dugaan penghilangan barang bukti telah memasuki proses sidang kode etik terhadap penyidik yang menangani perkara," kata Bringin Jaya.

Barang bukti BPKB dan STNK asli mobil Toyota Avanza BK 1564 WF. Waspada.id/Ist

Saat ditanya mengenai status hukum M yang disebut sebagai pihak yang menerima kendaraan hingga diduga menjual barang bukti, Beringin Jaya mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman. "Untuk M masih dilakukan proses penyelidikan. Upaya Polres Sergai saat ini juga mencari keberadaan barang bukti yang telah dijual," ujarnya.

Secara terpisah, Kasi Propam Polres Sergai AKP Mohamad Rony SH MH, kepada wartawan mengatakan pihaknya akan kembali menggelar sidang kode etik lanjutan terhadap penyidik dan lainya yang pernah menangani perkara tersebut.

Menurutnya, dalam sidang lanjutan nanti Propam juga akan memanggil Marsel guna dimintai keterangan sehingga seluruh fakta terkait penanganan barang bukti dapat diungkap secara objektif.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari transaksi jual beli satu unit mobil Toyota Avanza BK 1564 WF bernomor rangka MHKM1B43JE1092681.

Hasbullah melaporkan dugaan penipuan tersebut melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/VI/2021/Polsek Perbaungan/Polres Sergai/Polda Sumut.

Ia menjelaskan, pada 24 Juni 2021 dirinya dihubungi seseorang bernama Abdul yang menawarkan mobil untuk dijual. Dalam proses selanjutnya ia bertemu Marsel dan Bowo yang membawa kendaraan tersebut untuk diperiksa.

Setelah dilakukan pengecekan fisik kendaraan dan pemeriksaan dokumen BPKB serta STNK di wilayah Siantar, Hasbullah menyerahkan uang panjar sebesar Rp5 juta kepada Marsel.

Sehari kemudian, Jumat 25 Juni 2021, mobil diantar ke rumah Rizal di Perbaungan. Saat itu Hasbullah bersama Rizal melunasi pembayaran sebesar Rp95 juta melalui transfer ke rekening Bank BRI sesuai kesepakatan dikatakan Marsel.

Namun setelah pembayaran dilakukan, Abdul tidak lagi dapat dihubungi. "Awalnya Marsel mengaku mobil itu milik Abdul. Setelah pelunasan, Abdul menghilang. Belakangan Marsel justru mengaku mobil tersebut miliknya. Saya menduga keduanya bersekongkol melakukan penipuan," ungkap Hasbullah.

Dugaan kejanggalan pun diungkapkan Hasbullah, dalam proses penyidikan, polisi sempat mengamankan sejumlah barang bukti berupa BPKB kendaraan atas nama Alwadania tahun 2014, kwitansi pembayaran uang panjar Rp5 juta dan bukti transfer pelunasan Rp95 juta.

Namun Hasbullah mempertanyakan keputusan penyidik yang diduga mengembalikan barang bukti kepada pihak pemilik kendaraan padahal perkara belum memperoleh kepastian hukum.

Menurutnya, setelah barang bukti tersebut dikembalikan, kendaraan justru diduga telah dijual sehingga semakin menyulitkan proses penyidikan.

"Yang saya sesalkan, kenapa barang bukti bisa dikembalikan sementara perkara masih berjalan. Sekarang mobil itu bahkan sudah dijual. Saya menduga ada unsur penghilangan barang bukti," ujarnya.

Atas dugaan tersebut, Hasbullah mengaku telah membuat laporan tambahan mengenai dugaan penghilangan barang bukti serta melaporkan oknum penyidik dan Marsel ke pihak berwenang.

Ia juga menyampaikan pengaduan ke Polda Sumatera Utara sebagai bentuk kekecewaan atas lambatnya penanganan perkara. "Kasus ini sudah hampir lima tahun. Sekarang memang sudah diambil alih Satreskrim Polres Sergai, tetapi sampai sekarang belum ada titik terang. Saya berharap seluruh pihak yang bertanggung jawab segera diproses dan perkara ini dituntaskan," tegasnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Sergai saat dikonfirmasi menyatakan perkara tersebut masih terus diproses. "Masih dalam proses. Semua laporan tetap kami tindaklanjuti," ujarnya melalui sambungan WhatsApp.

Sementara itu sebelumnya terkait dugaan lambannya penanganan perkara tersebut juga mendapat sorotan dari Advokat dan Konsultan Hukum Jonizar SH MH MM CPL CPCLE CPT CPM.

Menurutnya, perkara pidana yang dibiarkan menggantung hampir lima tahun tanpa kepastian hukum merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

"Hampir lima tahun perkara ini menggantung tanpa kepastian. Ini bukan hal biasa. Negara tidak boleh membiarkan hukum seolah mati di meja penyidik sementara korban terus menunggu keadilan yang tidak kunjung datang," tegas Jonizar.

Ia menyoroti informasi mengenai dugaan pengembalian barang bukti sebelum perkara selesai diproses.

"Kalau benar barang bukti dilepas sebelum perkara memperoleh kepastian hukum, maka persoalan ini bukan lagi sekadar masalah teknis. Ini menyangkut integritas, profesionalitas dan akuntabilitas aparat. Harus ada pihak yang bertanggung jawab," katanya.

Jonizar mendesak Kapolda Sumatera Utara mengambil alih pengawasan dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara. Ia juga meminta Irwasda Polda Sumut melakukan audit internal serta Bidpropam Polda Sumut memeriksa personel yang menangani perkara apabila ditemukan dugaan pelanggaran etik maupun disiplin.

Selain itu, ia meminta Wassidik Bareskrim Polri melakukan supervisi teknis untuk memastikan penyidikan berjalan sesuai KUHAP dan prinsip Presisi.

Menurutnya, apabila dalam waktu dekat tidak terdapat perkembangan signifikan, korban berhak menempuh jalur pengaduan ke Divisi Propam Polri, Kompolnas, Ombudsman RI maupun lembaga pengawasan lainnya.

"Keadilan yang terus ditunda merupakan bentuk pengingkaran terhadap hak warga negara. Perkara ini harus dituntaskan secara transparan dan publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi," pungkasnya. (bs)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement