Sidang Gugatan 13 Penghuni Apartemen Podomoro City Deli Medan, Saksi Ungkap Belum Ada AJB Meski Sudah Lunasi dan Titipkan BPHTBSidang Gugatan 13 Penghuni Apartemen Podomoro City Deli Medan, Saksi Ungkap Belum Ada AJB Meski Sudah Lunasi dan Titipkan BPHTB

MEDAN (Waspada.id): Saksi pada persidangan gugatan yang diajukan oleh 13 pembeli sekaligus penghuni Apartemen Podomoro City Deli Medan, di hadapan majelis hakim bahwa dirinya juga merupakan korban dari kebijakan pihak pengembang Podomoro.
Salah satu penggugat, Susanto, menyampaikan keterangan kepada awak media, Minggu (16/8/2026) terkait jalannya persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus, pada Selasa (11/8/2026).
Menurut Susanto, saksi yang dihadirkan penggugat, Ferry, mengaku di hadapan majelis hakim bahwa dirinya juga merupakan korban dari kebijakan pihak pengembang Podomoro.
Saksi Ferry yang juga berstatus sebagai pembeli sekaligus pemilik dan penghuni apartemen tersebut mengaku telah menitipkan dana Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut sama sekali dari pihak pengembang terkait pengurusan Akta Jual Beli (AJB) unit apartemen yang bersangkutan.
Ketidakjelasan pengurusan AJB ini menjadi salah satu pokok permasalahan yang dipermasalahkan dalam gugatan 13 penghuni tersebut. Para penggugat merasa hak kepemilikan mereka belum terjamin secara hukum meskipun telah melunasi seluruh kewajiban pembelian dan menyerahkan biaya pengurusan dokumen kepada pihak pengembang.
Dalam sidang yang dimulai pukul 16.30 WIB dan berlangsung sekitar satu jam, majelis hakim mendengarkan keterangan saksi yang diajukan oleh pihak penggugat.
Tim kuasa hukum para penggugat dalam perkara ini diwakili oleh Andreas Tarigan, SH, MH dan James Hans Fransicus, SH, sementara pihak tergugat diwakili oleh kuasa hukum Armada Sihite dkk.
Pada perkara yang teregistrasi dengan nomor 1141/Pdt.G/2025/PN ini dipimpin oleh Hakim Ketua Sulhanuddin, SH, MH, didampingi Hakim Anggota Vera Yeti Magdalena, SH, MH dan Firza Andriansyah, SH, MH, serta Panitera Pengganti Yuridiansyah, SH, MH.
Persidangan selanjutnya dijadwalkan kembali pada Selasa, 1 September 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya dari pihak penggugat untuk melengkapi pembuktian di hadapan majelis hakim. (ram)

























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda