Breaking News
Memuat breaking news...

Sidang Korupsi Smartboard, PH Soroti Pengakuan Ahli Soal Kesalahan Penghitungan Kerugian Negara

Redaksi
Redaksi
Rabu, 22 Juli 2026 - 6.41 PM WIB
Sidang Korupsi Smartboard, PH Soroti Pengakuan Ahli Soal Kesalahan Penghitungan Kerugian Negara
Pesidangan lanjutan sidang korupsi pengadaan smartboard Kota Tebing Tinggi di PN Medan.Waspada.id/Ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada.id): Penasihat hukum (PH) terdakwa Budi Pranoto menyoroti pengakuan ahli penghitungan kerugian keuangan negara yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Smartboard Interaktif pada Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi tahun anggaran 2024 di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (21/7).

Menurut tim kuasa hukum, ahli mengakui terdapat kesalahan dalam penghitungan kerugian negara yang selama ini dijadikan dasar dakwaan jaksa.

Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan tiga saksi ahli, yakni ahli pengadaan barang dan jasa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Dr. Ahmad Ferry Tanjung, serta dua ahli penghitungan kerugian keuangan negara, Mangasa Marbun dan Binsar.

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa Budi Pranoto, Itoloni Gulo, mengatakan fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan adanya pengakuan dari ahli penghitungan kerugian keuangan negara mengenai kesalahan dalam proses penghitungan kerugian negara.

"Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, diketahui bahwa penghitungan kerugian keuangan negara yang dijadikan dasar oleh JPU dalam mendakwa para terdakwa di persidangan ini diakui sendiri oleh ahli penghitungan kerugian keuangan negara, Mangasa Marbun, bahwa terdapat kesalahan dalam melakukan penghitungan," ujar Gulo.

Ia menyebut, pengakuan tersebut disampaikan secara tegas di hadapan majelis hakim. Bahkan, menurutnya, hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang sebelumnya disusun ahli tersebut dicoret di ruang persidangan.

"Sudah jelas dinyatakan secara tegas bahwa salah. Kemudian hasil penghitungan kerugian negara yang dihitung oleh mereka sebelumnya dicoret di depan majelis hakim," katanya.

Berdasarkan hal tersebut, Gulo berpendapat hasil penghitungan kerugian keuangan negara tersebut tidak lagi dapat dijadikan dasar dalam pembuktian perkara.

"Artinya, bukti penghitungan kerugian negara yang diserahkan jaksa itu dianggap tidak sah karena salah hitung dan dicoret di depan majelis hakim sendiri," ucapnya.

Menurut Gulo, kesalahan tersebut berawal dari penentuan angka yang dijadikan dasar penghitungan. Ia menilai angka-angka yang digunakan ahli tidak didasarkan pada data yang akurat.

"Kesalahannya berawal dari pembentukan angka sebagai dasar penghitungan. Dia menentukan angka tetapi tidak berdasarkan data yang akurat. Angka yang dimunculkan hanya berdasarkan perkiraan-perkiraan sendiri," ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, terdapat sejumlah angka lain yang dimasukkan dalam perhitungan namun tidak memiliki dasar fakta maupun kronologi yang jelas.

"Banyak angka-angka lain yang dimunculkan yang sama sekali tidak berdasar pada fakta dan tidak berdasar pada kronologi kejadian pengadaan itu sendiri. Ketika dipertanyakan dari mana asal angka tersebut, ahli tidak bisa membuktikannya. Karena itu dipersilakan mencoret hasil penghitungan tersebut di hadapan majelis hakim," katanya.

Gulo menambahkan, akibat kesalahan tersebut, nilai kerugian keuangan negara yang sebelumnya disebut lebih dari Rp8 miliar menjadi tidak jelas karena hingga kini belum ada hasil perbaikan penghitungan.

"Kerugian keuangan negara yang sebelumnya disebut lebih dari Rp8 miliar menjadi hilang, berkurang, dan sampai sekarang belum ada hasil perbaikan penghitungan itu sendiri," ujarnya.

Atas dasar itu, pihaknya menilai audit yang dilakukan ahli yang diajukan JPU tidak layak dijadikan dasar dakwaan.

"Menurut kami, audit yang dilakukan saksi ahli yang diajukan JPU tidak kompeten dan tidak sah. Seharusnya tidak bisa dijadikan dasar dalam mendakwa para terdakwa di persidangan," tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Gulo juga menyinggung persidangan dugaan korupsi pengadaan Smartboard pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, yang kebetulan dia juga penasehat hukum dari terdakwa.

Menurutnya, dua ahli penghitungan kerugian keuangan negara, yakni Mangasa Marbun dan Binsar, sempat hadir di pengadilan.

Namun, kata dia, ketika kedua ahli tersebut akan dipanggil memberikan keterangan, JPU menyampaikan bahwa keduanya telah meninggalkan pengadilan sehingga tidak dapat diperiksa sebagai saksi ahli.

"Kedua saksi ahli, Mangasa Marbun dan Binsar, sebelumnya sudah hadir. Namun ketika dipanggil untuk memberikan keterangan, JPU menyampaikan bahwa ahlinya sudah pulang karena ada halangan sehingga tidak bisa memberikan keterangan hari ini," katanya.

Gulo mengaku tidak mengetahui alasan pasti kedua ahli tersebut meninggalkan persidangan.

"Terkait alasan mereka pergi meninggalkan persidangan kami tidak mengetahui secara jelas. Namun faktanya mereka yang tadinya sudah ada kemudian meninggalkan persidangan sehingga tidak bisa didengar keterangannya," ujarnya.

Ia menegaskan, apabila kedua ahli tersebut nantinya tetap tidak hadir memberikan keterangan, maka kondisi tersebut justru akan berdampak terhadap pembuktian yang dilakukan JPU.

"Pada intinya, apabila mereka tetap tidak hadir untuk memberikan keterangan, yang dirugikan bukan pihak kami sebagai penasihat hukum terdakwa, melainkan pihak jaksa sendiri karena tidak dapat membuktikan kerugian keuangan negara yang didakwakan," pungkasnya.

Berikut berita tambahan yang dapat disisipkan setelah bagian keterangan penasihat hukum atau dijadikan sidebar terpisah.

Sementara itu, terdakwa Budi Pranoto juga menyampaikan kekecewaannya atas jalannya persidangan, khususnya terkait tidak hadirnya ahli penghitungan kerugian keuangan negara yang sebelumnya memberikan keterangan dalam perkara serupa terkait kasus smartboard di Tebing Tinggi.

Menurut Budi, ahli dari LKPP hadir memberikan keterangan dalam persidangan. Namun, dua ahli penghitungan kerugian keuangan negara yang sebelumnya juga hadir di pengadilan tidak memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

"Ahli LKPP tadi datang. Tapi ahli kerugian negaranya yang tadi hadir justru tidak muncul memberikan keterangan," ujar Budi kepada wartawan usai persidangan.

Ia juga menyinggung persidangan sebelumnya, di mana menurutnya ahli penghitungan kerugian keuangan negara mengakui adanya kesalahan dalam perhitungan kerugian negara.

"Yang kemarin, kerugian negaranya diakui oleh auditornya sendiri salah di depan hakim," katanya.

Atas kondisi tersebut, Budi mengaku kecewa. Menurutnya, proses penghitungan kerugian keuangan negara seharusnya dilakukan secara cermat karena menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara korupsi.

"Saya kecewa. Ini kan menyangkut nasib kami. Menghitung kerugian negara itu seharusnya untuk mencari keadilan, tetapi kalau penghitungannya tidak jelas tentu sangat kami sesalkan," tandasnya.(Fes)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement