Sidang Lapangan Apartemen Podomoro City di Lobby Tower Liberty, Pengembang Dinilai Kurang Hargai Proses HukumSidang Lapangan Apartemen Podomoro City di Lobby Tower Liberty, Pengembang Dinilai Kurang Hargai Proses Hukum

MEDAN (Waspada.id): Suasana yang mencerminkan ketidak patuhan dan pengabaian terlihat jelas saat pelaksanaan sidang lapangan terkait sengketa hukum antara para pemilik unit Apartemen Podomoro City Deli Medan melawan pengembang, PT Sinar Menara Deli.
Sidang yang digelar pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB ini justru berlangsung di ruang publik lobby Tower Liberty, karena pihak pengembang (tergugat) tidak menyediakan fasilitas yang layak bagi para penegak hukum yang hadir agar bisa berdialog lebih nyaman dengan para penggugat.
Kehadiran hakim beserta panitera di lokasi sengketa merupakan bagian dari proses pemeriksaan fakta guna meninjau langsung kondisi objek perkara yang dipermasalahkan. Namun, alih-alih disambut dengan persiapan yang pantas, tim pengadilan terdiri 2 orang Hakim dan seorang panitera terpaksa berdiri melaksanakan tugasnya di Lobby bangunan, suatu hal yang dinilai sangat tidak lazim serta mencerminkan sikap tidak menghargai lembaga peradilan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Kekurang pahaman bahkan sikap menantang pun terlihat dari pernyataan pihak pengelola gedung yang diwakili seseorang bernama Indra.
Alih-alih memfasilitasi proses hukum, ia justru menanyakan mengapa pemberitahuan tidak disampaikan kepada pihak pengelola—padahal kuasa hukum tergugat (pengembang) lah yang seharusnya memahami prosedur tersebut dan bertindak selaku pihak yang lebih mengetahui situasi di lokasi.
Belum selesai ketidaknyamanan itu, para penggugat yang merupakan penghuni apartemen pun mengalami perlakuan yang menyakitkan.
Pihak pengelola bahkan melarang pengugat / pemilik beserta tamunya yang hadir untuk duduk di area Lounge yang berfungsi sebagai ruang tunggu. Padahal secara hak, ruang tersebut merupakan milik bersama yang hanya dikelola oleh mereka. Dengan dibiayai oleh uang IPL & SF yg dibayarkan oleh pemilik/ penghuni yang telah melunasi kewajibannya.
Peristiwa ini merupakan babak lanjutan dari sengketa hukum yang tercatat dengan Nomor Perkara 1141/Pdt.G/2025/PN Mdn di Pengadilan Negeri Medan. Gugatan secara resmi didaftarkan melalui sistem pengadilan elektronik (e‑court) pada 7 November 2025 dan terdaftar secara resmi pada 12 November di tahun yang sama.
Sebanyak 13 penghuni yang tergabung dalam Perkumpulan Podomoro Deli Medan Bersatu (PPDMB) menggugat PT Sinar Menara Deli Jakarta dan PT Sinar Menara Deli Medan selaku pengembang melalui Kantor Hukum Ali Leonardi N., S.H., S.E., MBA., M.H. & Associates.
Pramudya Tarigan, kuasa hukum dari para penggugat, menjelaskan bahwa dasar gugatan ini adalah dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak tergugat. Sejak transaksi pembelian dilakukan pada tahun 2013, hingga kini—kurang lebih 13 tahun berlalu—belum pernah dilakukan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB). Padahal, para pembeli telah melunasi seluruh biaya pembelian unit apartemen tersebut berikut uang BPHTB-nya.
Ketiadaan AJB ini menjadi penghalang utama bagi para pembeli untuk mendapatkan sertifikat SHMSRS yang merupakan bukti sah kepemilikan.
Selain itu, para penghuni juga menuntut pengembalian uang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang telah mereka titipkan ke pihak pengembang, yg belum mereka storkan ke kas negara (Bapenda kota Medan )
"Sudah sejak tahun 2013 transaksi terjadi, namun hingga kini tidak ada tanda‑tanda penyelesaian urusan administrasi kepemilikan yang seharusnya menjadi hak mutlak konsumen. Hal ini jelas merugikan hak‑hak para pembeli yang sudah melunasi segala kewajibannya," tegas Pramudya Tarigan saat menjelaskan pokok perkara kepada awak media di Medan, Rabu lalu.
Hingga saat ini, para penghuni tetap berharap agar keadilan ditegakkan melalui jalur hukum yang ditempuh, dan hak‑hak mereka sebagai konsumen sekaligus pemilik sah diakui serta dipenuhi sebagaimana mestinya. (id96)































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda