Sidang Lapangan Perkara Sengketa Tanah di Sinar Sabungan, Penggugat Siapkan Bukti dan Saksi

TOBA (Waspada.id): Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige menggelar sidang lapangan atas perkara perdata Nomor 163/Pdt.G/2025/PN.Blg di Dusun IV Pea Solu, Desa Sinar Sabungan, Kecamatan Bonatua Lunasi, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, Jumat (28/8/2026).
Sidang lapangan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Anita Silitonga, S.H., M.H. Kehadiran majelis hakim di lokasi bertujuan untuk melihat secara langsung objek tanah yang menjadi bagian dari sengketa dalam perkara tersebut.
Usai sidang lapangan, kuasa hukum penggugat, Miduk Panjaitan, S.H., didampingi rekannya memberikan keterangan kepada wartawan.
Miduk mengatakan, dalam persidangan setempat tersebut pihak penggugat menunjukkan sejumlah bidang tanah yang menjadi objek sengketa kepada majelis hakim dan para pihak yang hadir.
“Sebagai kuasa penggugat, sesuai hukum acara perdata, kami berkewajiban menunjukkan objek sengketa yang kami persoalkan. Tadi sudah kami tunjukkan kepada majelis hakim dan pihak-pihak yang hadir,” ujar Miduk.
Menurutnya, dalam proses tersebut majelis hakim juga meminta pihak tergugat memberikan penjelasan terkait lokasi yang menjadi objek perkara.
Miduk menyebut, pihak tergugat sempat menyampaikan tidak mengetahui secara jelas lokasi yang dimaksud. Namun, menurut dia, pada kesempatan yang sama pihak tergugat juga menunjukkan sejumlah bidang yang disebut berada dalam penguasaan mereka.
“Ini nanti menjadi bagian yang akan kami buktikan dalam persidangan,” katanya.

Pihak tergugat mengenakan pakaian berwarna merah saat mengikuti sidang lapangan perkara perdata Nomor 163/Pdt.G/2025/PN.Blg di Dusun IV Pea Solu, Desa Sinar Sabungan, Kecamatan Bonatua Lunasi, Kabupaten Toba, Jumat (28/8/2026).Waspada.id/Ramsiana Gultom
Miduk menjelaskan, tanah yang disengketakan menurut pihak penggugat merupakan tanah ulayat atau tanah adat yang dikaitkan dengan keturunan Raja Pagi Sinurat. Ia menyebut, kawasan tersebut merupakan bagian dari wilayah adat yang dalam sejarah masyarakat setempat dikenal sebagai Bius Raja Pagi Sinurat.
Menurutnya, kawasan yang diklaim sebagai bagian dari tanah ulayat tersebut memiliki luas sekitar 263 hektare. Dari luasan itu, sekitar 110 hektare, menurut pihak penggugat, saat ini dikuasai atau digarap oleh pihak-pihak yang dinilai tidak memiliki hubungan dengan keturunan Raja Pagi Sinurat.
Miduk mengatakan, masyarakat Sinurat sebelumnya telah menguasai dan mengusahakan lahan tersebut, antara lain untuk menanam padi dan tanaman palawija. Namun, keterbatasan sumber air dan pengairan membuat sebagian lahan kemudian tidak lagi diusahakan dan digunakan sebagai tempat penggembalaan kerbau.
"Setelah itu, datanglah Pandapotan Tambun selaku orangtua tergugat 2-6 meminta izin kepada keturunan Raja Pagi Sinurat untuk menggunakan lahan tersebut sebagai tempat penggembalaan kerbaunya, namun akhirnya pihak tergugat mengklaim area tersebut sebagai hak milik mereka," ujarnya.
Meski demikian, Miduk menegaskan seluruh dalil dan klaim tersebut nantinya akan dibuktikan melalui proses persidangan.
“Apakah benar mereka menggarap tanah yang dimiliki keturunan Raja Pagi Sinurat, itu nanti kita buktikan di persidangan,” katanya.
Setelah sidang lapangan selesai, majelis hakim meminta kesiapan para pihak untuk mengikuti persidangan berikutnya. Para pihak kemudian menyepakati persidangan lanjutan digelar pada Rabu, 9 September 2026. Agenda persidangan selanjutnya adalah penyampaian tambahan bukti surat dari masing-masing pihak. Selain itu, pihak penggugat mendapat kesempatan menghadirkan dua orang saksi.
Dengan demikian, perkara tersebut mulai memasuki tahapan pembuktian untuk menguji dalil dan bantahan masing-masing pihak di hadapan majelis hakim.
Miduk mengatakan, pihaknya juga berencana menghadirkan tokoh-tokoh adat dari daerah tersebut sebagai saksi. Bahkan, pihaknya membuka kemungkinan menghadirkan saksi ahli untuk memberikan keterangan berkaitan dengan persoalan yang disengketakan.
“Kita serahkan kepada pengadilan dan hukum. Apa hasilnya nanti, kita lihat bersama. Karena persidangan ini terbuka untuk umum,” katanya.
Di sisi lain, Miduk mengimbau seluruh pihak yang terlibat dalam perkara agar menahan diri dan tidak melakukan serangan pribadi selama proses hukum berlangsung.
“Kami meminta semua pihak, terutama pihak tergugat, jangan membuat persoalan ini menjadi masalah pribadi. Ada jalur hukum yang harus kita hormati. Kami sebagai penasihat hukum menjalankan tugas secara profesional,” ujarnya.
Proses persidangan selanjutnya diharapkan dapat memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk menyampaikan bukti dan keterangannya, sehingga majelis hakim dapat menilai perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan. (Id52)



























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda