Breaking News
Memuat breaking news...

Sidang Perdana Gugatan PT TSI di PN Medan, Tergugat Tak Hadir

Redaksi
Redaksi
Senin, 24 Agustus 2026 - 8.44 PM WIB
Sidang Perdana Gugatan PT TSI di PN Medan, Tergugat Tak Hadir
Suasana sidang perdana gugatan PT TSI di PN Medan, Senin (24/08/2026) tanpa dihadiri tergugat.Waspada.id/Ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada.id): Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perdana gugatan perdata yang diajukan PT TSI terhadap Bank Mandiri dan sejumlah pihak lainnya, Senin (24/08/2026).

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn. Sidang perdana dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Frans Efendi Manurung di ruang Cakra 5l

Namun, dalam persidangan perdana tersebut, pihak tergugat tidak hadir.

Kuasa hukum PT TSI, Richan Simanjuntak SH.MH.dan Winner Pasaribu SH.MH., mengatakan gugatan yang diajukan pihaknya melibatkan sekitar 30 pihak sebagai tergugat.

“Dalam perkara ini ada sekitar 30 nama yang menjadi tergugat,” kata Richan Simanjuntak Tim kuasa hukum dari Adams & co tersebut di PN Medan.

Ia menyebut ketidakhadiran pihak tergugat menjadi salah satu hal yang terjadi dalam sidang perdana perkara tersebut.

Meski demikian, proses persidangan tetap akan mengikuti mekanisme hukum acara perdata. Majelis hakim akan menentukan tahapan selanjutnya, termasuk berkaitan dengan pemanggilan para pihak sesuai ketentuan yang berlaku.

Richan mengatakan pihaknya hadir dalam persidangan untuk mengikuti proses hukum atas gugatan yang telah didaftarkan tersebut.

“Sidang hari ini adalah sidang perdana,” Richan ujar Tim PH PT.TSI.

Ia menambahkan, pihaknya akan mengikuti seluruh proses persidangan dan agenda yang ditetapkan oleh majelis hakim.(id88)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement