Sidang Perdana Perkara Kerusuhan HDA Digelar di PN Banda Aceh


BANDA ACEH (Waspada.id): Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menggelar sidang perdana perkara dugaan kerusuhan dalam rangka Peringatan Hari Damai Aceh (HDA) yang terjadi di kawasan Masjid Raya Baiturrahman (MRB) dan sekitarnya pada 15 Agustus 2026.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa berinisial RH, AZ, dan JF.
Sidang diawali dengan pembukaan oleh majelis hakim. Setelah itu, agenda persidangan dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan oleh JPU sebagai bagian dari proses pemeriksaan perkara pidana di pengadilan.
Perkara ini berkaitan dengan peristiwa yang terjadi saat peringatan Hari Damai Aceh pada 15 Agustus 2026 di kawasan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.
Managing Partner EMZED and Partners Law Firm, Muhammad Zubir, SH, MH, menyampaikan bahwa pelaksanaan sidang perdana perkara tersebut di PN Banda Aceh pada Rabu (28/10/2026).
Katanya, persidangan ini menjadi bagian dari tahapan proses peradilan untuk memeriksa perkara berdasarkan dakwaan penuntut umum. Dalam proses selanjutnya, pemeriksaan perkara akan mengikuti agenda yang ditetapkan majelis hakim sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
"Pembacaan dakwaan merupakan tahapan penting dalam persidangan karena memuat uraian perbuatan yang dituduhkan kepada para terdakwa. Dakwaan tersebut nantinya menjadi dasar bagi proses pemeriksaan dan pembuktian di persidangan," kata Zubir.
Status para terdakwa, tambahnya, tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tidak bersalah. "Dengan demikian, ada atau tidaknya kesalahan serta pertanggungjawaban pidana masing-masing terdakwa harus ditentukan melalui proses peradilan berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan dan semoga para terdakwa mendapatkan keadilan," tutup Zubir. (id67)
Berita Terkait









































































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda