Breaking News
Memuat breaking news...

Sifat dan Karakteristik Hukum Islam dalam Blueprint Filsafat Hukum Islam

Redaksi
Redaksi
Minggu, 12 Juli 2026 - 9.36 PM WIB
Sifat dan Karakteristik Hukum Islam dalam Blueprint Filsafat Hukum Islam
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

Oleh Prof. Dr. Tgk. H. Zulkarnain, MA (Abu Chik Diglee)

Di dalam sudut pandang filsafat hukum Islam, terlihat jelas bahwa Hukum Islam itu memiliki sifat dan karakteristik yang spesifik. Di antara sifat dan karakteristik hukum Islam yang spesifik itu adalah elastisitas dalam merespon keadaan yang berkembang di dalam kehidupan. Dengan demikian, hukum Islam selalu dapat mengikuti setiap perkembangan yang terjadi di dalam kehidupan umat. Dalam hal ini, hukum Islam mampu menjadikan setiap perubahan sebagai ombak untuk berselancar dengan indah dalam setiap debur air dan gelombang.

Spesifikasi sifat dan karakteristik hukum Islam di atas didasarkan kepada kaidah fikih berikut ini : تغير الاحكام بتغير الازمان و الامكنة و الاحوال و النيات والعواءد.

Artinya, Perubahan hukum itu terjadi karena perubahan waktu (الزمان)، tempat (الامكنة), kondisi atau keadaan (الاحوال), niat (النيات), dan kebiasaan/العواءد (Lihat, imam Jalaluddin al Suyuthi dalam kitabnya al Asybah wa al Nadza'ir. Lihat juga imam al 'Izzuddin Bin Abdussalam dalam kitabnya Qawa'id al Ahkam fi Mashalih al Anam. Lihat juga imam Ibnu Qayyim al Jauziyyah dalam kitabnya, I'lamul Muwaqqi'in 'an Rabbil 'Alamin).

Hukum Islam memberikan keleluasaan dalam perbedaan pandangan bagi hal-hal yang bersifat khilafiyah furu'iyah. Pada sisi yang lain, umat Islam dipandang perlu mempelajari sifat dan karakteristik hukum Islam guna untuk memahami lebih lanjut tentang hal ikhwal hukum Islam, baik dari sisi materi hukum itu sendiri maupun penerapannya dalam kehidupan masyarakat Muslim.

Di dalam blueprint filsafat hukum Islam, hukum Islam harus dipahami sebagai seperangkat aturan berdasarkan wahyu Allah Swt dan sunnah Rasul-Nya, yang mengatur tentang prilaku manusia mukallaf yang diakui dan diyakini berlaku secara mengikat untuk semua umat Islam. Ini artinya, sifat dan karakteristik hukum Islam yang unik dan spesifik tersebut adalah murni berdasarkan wahyu Allah Swt dan sunnah RasulNya.

Untuk lebih jelas dan mendalam, sifat dan karakteristik hukum Islam tersebut dapat dinarasikan secara lebih rinci sebagaimana berikut ini;

Pertama, Universal Dan Mondial.

Hukum Islam bersifat dan berkarakteristik universal dan mondial, baik dari sisi aturan atau ajarannya maupun dari sisi manfaat atau kegunaannya dalam kehidupan masyarakat. Dalam hal ini Allah Swt berfirman di dalam surat al Anbiya' ayat 107, sebagai berikut :

و ما ارسلناك الا رحمة للعلمين

Artinya, Kami tidak mengutus engkau (Muhammad Saw) kecuali menjadi rahmat bagi seluruh alam.

Kemudian, ayat yang serupa juga ditemukan di dalam surat Saba' ayat 28 berikut ini : و ما ارسلناك الا كافة للناس بشيرا و نذيرا و لكن اكثر الناس لا يعلمون.

Artinya, Tidaklah kami mengutus engkau (Muhammad Saw), kecuali kepada seluruh manusia sebagai pembawa berita gembira dan pemberi peringatan. Akan tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahuinya.

Kedua, Sempurna. Kesempurnaan hukum Islam bukan hanya diketahui berdasarkan dalil al Qur'an (al Ma'idah ayat 3) namun juga bisa dirasakan oleh setiap umat Islam yang telah mengamalkan ajaran Islam.

Ketiga, Elastis. Elastisitas hukum Islam terlihat dengan jelas terutama berkaitan dengan jual beli. Minimal ada 4 ayat di dalam Al Qur'an berkaitan dengan hal tersebut, di antaranya di dalam surat al Baqarah ayat 275 dan ayat 282, surat al Maidah ayat 29, dan surat ke 62 ayat 9.

Keempat, Dinamis. Kedinamisan hukum Islam lahir dalam bentuk keterampilan adaptif terhadap keadaan yang terus berubah. Berkaitan dengan dinamis ini, bisa dicermati melalui proses penetapan hukum haramnya khamar yang bersifat tadrij atau bertahap.

Awalnya Al Qur'an menyebut adanya khamar yang terbuat dari kurma dan anggur yang difermentasi (Surat al Nahl ayat 67), kemudian tahap peringatan bahayanya minum khamar (Surat al Baqarah ayat 219). Lalu tahap pembatasan waktu dimana orang yang beriman tidak boleh minum khamar jika hendak shalat (Surat al Nisa' ayat 43), selanjutnya tahap pengharaman mutlak terhadap minum khamar (Surat al Ma'idah ayat, 90-92).

Kelima, Sistematis. Hukum Islam bersifat sistematis, artinya doktrin hukum Islam memiliki hubungan yang bertaut antara satu dengan lainnya. Misalnya di era Umar Bin Khattab pencuri tidak dihukum potong tangan karena berhubungan dengan kondisi masa paceklik dan gagal panen serta rawan pangan. Begitu juga adanya konsep hukum 'adzimah dan rukhshah karena kondisi atau keadaan tertentu.

Keenam, Tidak Memberatkan atau Meniadakan Kesulitan ( عدم الحرج ). Sifat dan karakteristik Tidak Memberatkan di dalam hukum Islam, artinya hukum Islam tidak dibuat untuk menyulitkan, memaksa, atau memberatkan umatnya. Sehingga Hukum Islam selalu memberikan kemudahan bagi umatnya untuk mengaplikasikan hukum Islam di dalam kehidupan mereka.

Hal tersebut sebagaimana yang disebutkan di dalam Al Qur'an surat al Baqarah ayat 185 berikut ini : يريد الله بكم اليسر و لا يريد بكم العسر.

Artinya, Allah menghendaki bagimu kemudahan dan tidak menghendaki bagimu kesulitan.

Ketujuh, Realistis. Penetapan hukum di dalam hukum Islam bersifat realistis. Artinya di dalam hukum Islam, sangkaan atau dugaan tidak bisa dijadikan pegangan hukum. Adapun yang dijadikan pegangan hukum di dalam hukum Islam adalah adanya alat bukti, kesaksian, pengakuan, dan terpenuhinya unsur-unsur dan dalil.

Kedelapan, Sanksi Hukum di Dunia dan di Akhirat. Di dalam hukum Islam, bagi yang melanggar ketentuan hukum akan mendapatkan sanksi hukum di dunia dan juga di akhirat. Misalnya orang yang berzina, jika muhsan (sudah pernah menikah), di dunia mereka dihukum rajam (dilempari batu sampai mati) dan bagi pezina ghairu muhsan (gadis dan atau perjaka belum pernah menikah), di dunia mereka dihukum cambuk 100 kali. Sedangkan di akhirat, mereka dihukum di dalam neraka.

Kesembilan, Ta'abuddi dan Ta'aqquli. Hukum Islam ada yang bersifat ta'abbudi yaitu yang harus diikuti sebagai bentuk ketundukkan mutlak tanpa perlu menalar logika disebaliknya. Dan ada juga hukum Islam yang bersifat ta'aqquli, yaitu aturan hukum Islam yang bisa dinalar oleh akal manusia.

Dalam hal ini bisa dinalar tentang alasan atau hikmah yang tersimpan disebalik perintah hukum Islam tersebut. Wallahu'alam.

Penulis adalah Guru Besar Filsafat Hukum Islam Pascasarjana IAIN Langsa.

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement