SIGAP Pidie Bikin Urusan PBB-P2 MudahSIGAP Pidie Bikin Urusan PBB-P2 Mudah

PIDIE (Waspada.id): Pemerintah Kabupaten Pidie memudahkan warga mengecek PBB-P2 melalui SIGAP Pidie. Lewat fitur e-SPPT, informasi pajak kini bisa diakses cepat dan praktis melalui smartphone.
Layanan SIGAP Pidie (Sistem Informasi Gerbang Pajak) menjadi bagian dari langkah Pemerintah Kabupaten Pidie dalam menghadirkan pelayanan perpajakan yang lebih dekat dengan masyarakat. Melalui fitur e-SPPT, wajib pajak dapat mengakses informasi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang secara digital tanpa harus bergantung pada dokumen fisik.
Selama ini, informasi PBB-P2 identik dengan dokumen yang harus disimpan dan dicari ketika dibutuhkan. Kehadiran layanan digital tersebut membuat akses informasi pajak menjadi lebih praktis karena dapat dilakukan melalui smartphone.
Digitalisasi ini tidak sekadar memindahkan layanan dari kertas ke layar. Lebih jauh, SIGAP Pidie diharapkan membantu masyarakat mengetahui kewajiban pajaknya dengan lebih mudah.
Kemudahan mendapatkan informasi menjadi penting karena kesadaran membayar pajak tepat waktu berawal dari pemahaman yang jelas mengenai kewajiban masing-masing wajib pajak.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan, (BPKK) Kabupaten Pidie, T. Hendra Hidayat Yoga, S.STP, M.Ec.Dev, dalam bincang boncang dengan Waspada. Id, Kamis (20/8), mengatakan digitalisasi layanan PBB-P2 melalui SIGAP Pidie merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memberikan pelayanan perpajakan yang lebih mudah, cepat, dan transparan kepada masyarakat.
“Dengan adanya SIGAP Pidie, masyarakat tidak perlu lagi khawatir kesulitan mencari atau menyimpan dokumen SPPT. Wajib pajak dapat memperoleh e-SPPT dengan lebih mudah, sehingga dapat mengetahui kewajibannya kapan saja dan segera melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan,” ujar T. Hendra Hidayat Yoga.
Menurutnya, akses informasi pajak yang semakin mudah diharapkan dapat mendorong masyarakat lebih aktif mengetahui dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Dengan informasi yang tersedia secara digital, wajib pajak dapat lebih cepat mengetahui kewajibannya dan mengambil langkah untuk melakukan pembayaran.
Pada sisi lain, pembayaran PBB-P2 memiliki arti lebih luas dari sekadar menyelesaikan kewajiban administratif. Pajak yang dibayarkan masyarakat merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang kembali digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Pidie.
Dengan demikian, setiap pembayaran PBB-P2 turut memiliki kaitan dengan keberlangsungan pembangunan daerah. Kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak menjadi bagian dari dukungan terhadap pemerintah dalam menjalankan pembangunan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Pidie mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan layanan SIGAP Pidie dan tidak menunggu hingga mendekati batas akhir pembayaran PBB-P2 Tahun Pajak 2026.
Batas waktu pembayaran PBB-P2 Tahun Pajak 2026 ditetapkan pada 30 September 2026. Wajib pajak diimbau segera mengecek informasi PBB-P2 masing-masing melalui fitur e-SPPT pada SIGAP Pidie, kemudian melakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo.
Imbauan tersebut sekaligus menjadi ajakan kepada masyarakat untuk membangun kebiasaan membayar pajak tepat waktu. Pembayaran pajak bukan hanya berkaitan dengan upaya menghindari denda administratif, tetapi juga merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.
Pemerintah Kabupaten Pidie juga mendorong masyarakat memanfaatkan kemudahan layanan perpajakan yang telah tersedia. Dengan beberapa langkah sederhana, wajib pajak dapat memastikan informasi pajaknya, mengetahui kewajiban yang harus dibayarkan, kemudian menunaikannya sesuai ketentuan.
Pemanfaatan layanan digital ini diharapkan turut membangun budaya sadar pajak di tengah masyarakat. Di saat yang sama, digitalisasi pelayanan perpajakan menjadi bagian dari upaya mendorong tata kelola pemerintahan yang semakin transparan dan berbasis digital.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai layanan PBB-P2, Pemerintah Kabupaten Pidie juga membuka akses informasi melalui Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Pidie.
Kepala BPKK Pidie kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran hingga batas akhir. Masyarakat dapat terlebih dahulu mengecek e-SPPT melalui SIGAP Pidie, memastikan kewajiban PBB-P2, lalu melakukan pembayaran tepat waktu.
“Jangan tunggu sampai 30 September. Cek e-SPPT Anda melalui SIGAP Pidie, pastikan kewajiban PBB-P2 sudah diketahui, dan segera lakukan pembayaran tepat waktu. Karena dari pajak yang dibayarkan masyarakat, ada pembangunan yang terus bergerak untuk Pidie,” pungkas T. Hendra Hidayat Yoga. (Id69)


























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda