Sikapi Gejolak Geopolitik Global, OJK Pastikan Fundamental Dan Intermediasi Perbankan Tetap TerjagaSikapi Gejolak Geopolitik Global, OJK Pastikan Fundamental Dan Intermediasi Perbankan Tetap Terjaga

JAKARTA (Waspada.id): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mencermati perkembangan perekonomian global yang masih dibayangi gejolak geopolitik dan kenaikan harga minyak dunia. Kondisi tersebut berdampak pada meningkatnya volatilitas pasar keuangan global serta penguatan indeks dolar AS yang memicu fluktuasi nilai tukar di negara berkembang, termasuk Indonesia.
Meski demikian, fundamental perekonomian Indonesia dinilai tetap resilien dengan ditopang tingkat inflasi yang terkendali serta momentum pertumbuhan ekonomi domestik yang masih cukup kuat.
Secara berkesinambungan, OJK terus melakukan monitoring intensif terhadap perkembangan kinerja industri perbankan, termasuk tren pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) berdasarkan jenis valuta.
Pada April 2026, DPK perbankan tercatat tumbuh sebesar 11,39 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), yang didominasi DPK berdenominasi rupiah dengan pertumbuhan sebesar 11,49 persen yoy.
Pertumbuhan DPK rupiah tersebut didorong oleh giro yang tumbuh 23,25 persen yoy, tabungan sebesar 7,88 persen yoy, serta deposito sebesar 6,91 persen yoy.
Sementara itu, DPK valuta asing (valas) secara tahunan tumbuh 10,87 persen yoy, dengan rincian giro valas tumbuh 3,15 persen yoy, tabungan valas sebesar 23,21 persen yoy, dan deposito valas sebesar 22 persen yoy.
Sejalan dengan itu, jumlah rekening DPK hingga April 2026 mencapai 667.169.152 rekening atau tumbuh 7,22 persen yoy dan masih didominasi rekening berdenominasi rupiah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, sejak awal 2026 memang terdapat peningkatan porsi DPK valas terhadap total DPK. Namun, peningkatan tersebut masih tergolong wajar.
“Porsi DPK valas terhadap total DPK sampai saat ini relatif stabil dan bergerak pada kisaran 15 persen hingga 16 persen,” ujar Dian.
Menurutnya, meningkatnya porsi DPK valas, khususnya deposito, dipengaruhi suku bunga deposito valas yang ditawarkan bank-bank besar cukup kompetitif. Hal itu sekaligus menjadi insentif bagi eksportir untuk menempatkan dananya di dalam negeri.
Likuiditas Perbankan Memadai
OJK menegaskan stabilitas sistem keuangan domestik saat ini tetap terjaga. Ketahanan perbankan dinilai masih resilien yang tercermin dari tingkat permodalan atau Capital Adequacy Ratio (CAR) yang tinggi sebagai bantalan dalam menyerap risiko.
Selain itu, likuiditas perbankan juga dinilai memadai dengan rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) pada April 2026 sebesar 86,88 persen.
Sementara rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid terhadap DPK (AL/DPK) masing-masing tercatat sebesar 111,13 persen dan 25,39 persen. Angka tersebut jauh di atas ambang batas minimum masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
Dengan kondisi tersebut, fungsi intermediasi perbankan serta layanan transaksi valuta asing kepada masyarakat dinilai tetap berjalan dengan baik.
OJK juga terus melakukan monitoring dan evaluasi berkala terkait perubahan nilai tukar dan dampaknya terhadap industri perbankan.
Rasio Posisi Devisa Neto (PDN) perbankan yang secara konsisten berada jauh di bawah batas maksimum 20 persen dari modal bank menunjukkan eksposur langsung perbankan terhadap risiko nilai tukar masih relatif terjaga dan terkendali.
Karena itu, dampak langsung pelemahan rupiah terhadap stabilitas perbankan dinilai masih terbatas.
Meski demikian, OJK tetap mencermati potensi second round impact yang berasal dari tekanan inflasi impor (imported inflation) maupun cost-push inflation akibat kenaikan harga minyak global.
OJK menilai fluktuasi permintaan valas yang terjadi saat ini merupakan bagian dari respons diversifikasi aset yang masih wajar dan terukur.
Ke depan, OJK akan terus memperkuat koordinasi kebijakan serta strategi komunikasi publik bersama Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia dalam kerangka Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Langkah tersebut dilakukan guna memastikan stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan nasional tetap kuat dalam menghadapi berbagai tantangan global maupun domestik, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan. (id09)































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda