Simpan Sabu 2,52 Gram, Pria di Agara Diamankan Polisi


KUTACANE (Waspada.id): Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara mengamankan pria berinisial M, 25, warga Desa Kuning I, Kecamatan Bambel, Senin (19/10) sekitar pukul 13.00 WIB.
M diamankan di Desa Lawe Hijo Ampera, Kecamatan Bambel, saat berdiri di pinggir persawahan.
Saat digeledah, petugas tidak menemukan barang bukti di badan pelaku. Namun, setelah menyisir lokasi, polisi menemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 2,52 gram di tepi parit, sekitar dua meter dari posisi pelaku. Kepada petugas, M mengakui barang tersebut miliknya.
Polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam dan satu telepon genggam merek Oppo warna perak. Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo melalui Kasi Humas Iptu Zulfikri, kepada Waspada.id, Selasa (20/10), menegaskan pentingnya kerja sama masyarakat dalam memberantas narkotika demi menjaga keamanan lingkungan dan melindungi generasi muda. (id80)
Berita Terkait



































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda