Breaking News
Memuat breaking news...

Simpan Sabu di Kantong Celana, Dua Warga Sergai Ditangkap Polresta Deliserdang

Redaksi
Redaksi
Selasa, 11 Agustus 2026 - 4.37 PM WIB
Simpan Sabu di Kantong Celana, Dua Warga Sergai Ditangkap Polresta Deliserdang
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

DELISERDANG (Waspada.id): Satuan Reserse Narkoba Polresta Deliserdang menangkap dua pria warga Kabupaten Serdang Bedagai yang diduga mengedarkan narkoba di Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Sabtu (8/8). Petugas menyita barang bukti sabu seberat 1,14 gram yang disembunyikan di dalam kantong celana salah satu pelaku.

Kedua pelaku berinisial M, 30, warga Dusun IV Desa Kebun Ubi dan ASN, 33, warga Dusun I Desa Makmur, Kecamatan Teluk Mengkudu. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan peredaran sabu di wilayah tersebut.

Kasat Narkoba Polresta Deliserdang, Kompol Dr. Ferry Kusnady, menjelaskan tim bergerak cepat setelah menerima informasi. "Personel langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan menyita barang bukti dari kantong celana," ujarnya.

Kedua pelaku mengakui kepemilikan narkoba tersebut. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Markas Polresta Deliserdang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Ferry mengimbau masyarakat aktif melaporkan segala informasi terkait narkoba. "Informasi sekecil apapun akan kami tindak lanjut. Siapa pun yang terbukti menyimpan atau mengedarkan, akan kami proses tegas sesuai hukum yang berlaku," tutupnya.(FERI)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement