Simpan Sabu di Kantong Celana, Dua Warga Sergai Ditangkap Polresta DeliserdangSimpan Sabu di Kantong Celana, Dua Warga Sergai Ditangkap Polresta Deliserdang

DELISERDANG (Waspada.id): Satuan Reserse Narkoba Polresta Deliserdang menangkap dua pria warga Kabupaten Serdang Bedagai yang diduga mengedarkan narkoba di Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Sabtu (8/8). Petugas menyita barang bukti sabu seberat 1,14 gram yang disembunyikan di dalam kantong celana salah satu pelaku.
Kedua pelaku berinisial M, 30, warga Dusun IV Desa Kebun Ubi dan ASN, 33, warga Dusun I Desa Makmur, Kecamatan Teluk Mengkudu. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan peredaran sabu di wilayah tersebut.
Kasat Narkoba Polresta Deliserdang, Kompol Dr. Ferry Kusnady, menjelaskan tim bergerak cepat setelah menerima informasi. "Personel langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan menyita barang bukti dari kantong celana," ujarnya.
Kedua pelaku mengakui kepemilikan narkoba tersebut. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Markas Polresta Deliserdang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Ferry mengimbau masyarakat aktif melaporkan segala informasi terkait narkoba. "Informasi sekecil apapun akan kami tindak lanjut. Siapa pun yang terbukti menyimpan atau mengedarkan, akan kami proses tegas sesuai hukum yang berlaku," tutupnya.(FERI)





















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda