Siswa SDN 8 Pusong Belajar Kenali Hak, Berani Laporkan Bullying

LHOKSEUMAWE (Waspada.id): Bagi sebagian anak, mengejek nama orang tua atau mengolok-olok teman mungkin dianggap sekadar candaan. Namun, ketika membuat seseorang merasa tertekan atau tidak nyaman, tindakan tersebut dapat menjadi bentuk perundungan yang tidak boleh dibiarkan.
Pemahaman itu dikenalkan kepada siswa kelas VI SD Negeri 8 Banda Sakti, Desa Pusong Lhokseumawe, dalam sosialisasi penguatan kapasitas Hak Asasi Manusia (HAM), Jumat (18/9/2026).
Melalui kegiatan bertajuk “Kenali Hakmu, Jaga Hakmu, Hormati Hak Temanmu”, siswa tidak hanya diajak mengenali hak yang dimiliki, tetapi juga memahami bagaimana menghormati hak teman dan mencari bantuan ketika menghadapi kekerasan maupun bullying.
Pendamping UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Lhokseumawe, Lia Riska, SH., MH., menjelaskan bahwa anak memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan.
Ia kemudian mengenalkan peran UPTD PPA serta jalur pengaduan yang dapat digunakan apabila anak mengalami kekerasan fisik, seksual, verbal, perundungan maupun penelantaran.
“Kehadiran kami di sekolah bertujuan mendekatkan layanan perlindungan anak kepada masyarakat sejak dini. Anak-anak perlu tahu bahwa jika hak mereka dilanggar, ada layanan resmi yang bisa dihubungi,” ujar Lia.
Anak-anak juga diperkenalkan dengan layanan pengaduan UPTD PPA Kota Lhokseumawe melalui WhatsApp 0811-129-129.
Menurut Lia, pengenalan tersebut penting agar anak tidak hanya mengetahui bahwa dirinya memiliki hak, tetapi juga memahami langkah yang dapat dilakukan ketika hak tersebut dilanggar.
Sementara Penggerak HAM Desa Pusong Lhokseumawe, Rahmadila, menjelaskan empat kelompok hak dasar anak, yaitu hak hidup, hak tumbuh dan berkembang, hak mendapatkan perlindungan, serta hak berpartisipasi.
Rahmadila kemudian mengaitkan materi tersebut dengan kehidupan siswa sehari-hari. Anak-anak diajak memahami bahwa menghormati hak teman dapat dilakukan melalui hal sederhana, seperti tidak mengejek, tidak melakukan kekerasan dan tidak menjadikan perbedaan sebagai alasan untuk merundung teman.
Respons siswa terlihat ketika salah seorang siswi menyampaikan bahwa dirinya akan melapor kepada guru apabila menerima ejekan, termasuk ejekan yang menyangkut nama orang tua, jika hal tersebut membuatnya tidak nyaman.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa siswa mulai memahami bahwa mereka tidak harus diam ketika mengalami perlakuan yang mengganggu rasa aman dan hak mereka di sekolah.
Kepala SDN 8 Banda Sakti, Halimatus Sakdiah, S.Pd., mengatakan pemahaman mengenai hak anak perlu diberikan sejak dini. Menurutnya, pengetahuan tersebut tidak hanya membantu siswa melindungi dirinya, tetapi juga membentuk kebiasaan untuk menghargai orang lain.
“Kami sangat mendukung sosialisasi penguatan kapasitas HAM ini. Anak-anak bisa memahami hak-hak mereka sekaligus belajar menghormati hak teman-temannya. Ini menjadi bekal penting bagi mereka dalam bersosialisasi ke jenjang pendidikan berikutnya,” ujarnya.
Agar materi lebih mudah diterima, sosialisasi berlangsung melalui pemaparan, tanya jawab dan permainan edukatif. Siswa kemudian membacakan komitmen bersama “Aku Sadar Hak, Aku Hormati Sesama”.
Kegiatan yang berlangsung di SDN 8 Banda Sakti tersebut merupakan bagian dari pembinaan Desa Binaan Sadar HAM Desa Pusong Lhokseumawe. Pembinaan kali ini menyasar anak-anak sekolah sebagai bagian dari upaya mengenalkan hak dasar sekaligus membangun kesadaran untuk saling menghormati sejak lingkungan pendidikan. (Hulwa)














Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda