Breaking News
Memuat breaking news...

SMS Finance Syariah Langsa Tahan Mobil Nasabah Tanpa Putusan PN

Redaksi
Redaksi
Selasa, 1 September 2026 - 11.31 PM WIB
SMS Finance Syariah Langsa Tahan Mobil Nasabah Tanpa Putusan PN
SMS Finance Syariah Cabang Langsa di Jalan Ahmad Yani No. 87A-B, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Selasa (1/9/2026). Waspada.id/ist.
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

FPRM: Penarikan Sepihak Dinilai Langgar Putusan MK

LANGSA (Waspada.id): Pihak SMS Finance Syariah Cabang Langsa di Jalan Ahmad Yani No. 87A-B, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, menahan satu unit mobil Toyota Avanza milik nasabah kredit tanpa melalui putusan Pengadilan Negeri (PN).

"Kasus ini bermula dari fasilitas pembiayaan senilai Rp60 juta yang telah berjalan sejak tahun 2025 dengan jaminan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil Avanza, tenor 48 bulan dan cicilan Rp2.400.000," ujar korban, Andri Aulia Pratama, warga Aceh Tamiang, kepada wartawan di Langsa, Selasa (1/9/2026).

Andri mengakui bahwa dirinya mengalami keterlambatan dalam pembayaran selama dua bulan, pada November dan Desember 2025 lalu, akibat bencana banjir yang melanda Aceh Tamiang dan sekitarnya.

Selanjutnya, dirinya mengaku terus melakukan pembayaran pada dua bulan terakhir seperti biasanya. Meski ada keterlambatan beberapa hari, pembayaran tetap dilakukan.

Andri membeberkan bahwa penarikan kendaraan tersebut dilakukan secara semena-mena tanpa didahului surat peringatan yang patut dan tanpa pendampingan aparat berwenang, serta tanpa adanya penetapan atau putusan dari Pengadilan Negeri (PN).

Jadi, saat hendak membayar tunggakan angsuran cicilan selama dua bulan, mereka tidak menerima. Selain itu, pihak SMS Finance malah mengarahkan korban, Andri, untuk melakukan balik nama. Selain itu, mereka juga meminta pelunasan semuanya.

Dikatakan Andri lagi, alih-alih mengedepankan prinsip keadilan dan musyawarah, pihak SMS Finance Syariah Cabang Langsa akhirnya menahan mobil tersebut di halaman kantor di Jalan Ahmad Yani, Kota Langsa, Selasa (25/8/2026).

Sambungnya, pihak SMS Finance juga mengatakan, "Datang lagi kemari seminggu lagi untuk proses penyelesaian pengambilan mobil." Jadi, kami datang hari Selasa (1/9/2026) untuk mengambil mobil.

Sementara itu, Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM), Nasruddin, saat dimintai tanggapan menyampaikan, praktik lapangan yang dilakukan oleh SMS Finance Syariah Cabang Langsa ini jelas menabrak koridor hukum nasional, khususnya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019.

Menurutnya, dalam amar putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas melarang perusahaan pembiayaan (leasing) menarik objek jaminan fidusia secara paksa apabila debitur keberatan, di mana eksekusi wajib melalui mekanisme hukum atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh pihak SMS Finance dengan menahan aset di kantor leasing tanpa prosedur dinilai telah memenuhi unsur perampasan hak.

Sambungnya lagi, respons yang ditunjukkan oleh pihak leasing jauh dari nilai-nilai syariah yang mereka usung. Jaminan yang diagunkan berupa BPKB, tetapi unit kendaraan berharga sekitar Rp130 juta justru disita dan ditahan di kantor perusahaan tanpa prosedur yang dibenarkan undang-undang.

Dalam hal ini, kita juga menilai oknum manajemen SMS Finance Syariah Cabang Langsa diduga menjebak nasabah: tahan Avanza Rp130 juta tanpa putusan PN hanya karena menunggak dua bulan, padahal mereka mau membayar.

“Pinjaman uang Rp60 juta dengan jaminan BPKB, tapi yang disita malah mobil seharga Rp130 juta. Ini aneh, kecuali konsumen tidak kooperatif atau lainnya. Bagaimana embel-embel syariahnya?” sebut Nasruddin.

Jika lembaga pembiayaan tersebut terbukti kerap merugikan dan menjebak masyarakat, pemerintah daerah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga diminta untuk bertindak tegas, membekukan hingga menutup cabang operasional tersebut.

Selain itu, nantinya kita akan meminta pendampingan hukum terhadap persoalan ini serta aparat penegak hukum (APH) untuk memproses laporan dugaan perampasan kendaraan dan praktik culas ini secara hukum yang berlaku, tandas Nasruddin.

Ketika dikonfirmasi secara langsung oleh beberapa wartawan ke kantor SMS Finance Syariah Cabang Langsa terkait dugaan penahanan aset di luar prosedur hukum dan upaya penjebakan tersebut, Selasa (1/9/2026), pihak manajemen SMS Finance Syariah Cabang Langsa, Nizam dan Yogi, memilih bungkam seribu bahasa dan enggan memberikan keterangan resmi.

Menurut Nasruddin, sikap lempar batu sembunyi tangan ini kian memperkuat dugaan adanya praktik culas dalam pengelolaan kredit di lembaga pembiayaan tersebut.

Ironisnya, alih-alih memberikan klarifikasi yang transparan saat didatangi oleh awak media bersama sang nasabah yang dirugikan, pihak manajemen SMS Finance Syariah Cabang Langsa justru diduga berupaya melancarkan tipu muslihat.

Mereka mencoba menjebak nasabah dengan memaksa korban menandatangani surat pengajuan lanjut kredit. Dokumen tersebut disinyalir sebagai bentuk akal-akalan licik agar nasabah secara tidak sadar mengakui telah melakukan pelanggaran fatal, sekaligus melegitimasi tindakan sepihak oleh leasing. (id75)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement