Soal 1.800 Ton Emas di Bawah Bantal, Pemerintah Beri PenjelasanSoal 1.800 Ton Emas di Bawah Bantal, Pemerintah Beri Penjelasan

JAKARTA (Waspada.id): Pernyataan soal potensi 1.800 ton emas yang disebut berada “di bawah bantal” masyarakat Indonesia sempat memicu perbincangan publik. Pemerintah kini memberikan penjelasan bahwa istilah tersebut bukan berarti secara harfiah emas masyarakat ditemukan tersimpan di bawah bantal.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menjelaskan istilah “emas di bawah bantal” merupakan metafora untuk menggambarkan akumulasi kepemilikan emas masyarakat yang telah terbentuk selama bertahun-tahun dan lintas generasi.
Emas selama ini menjadi salah satu bentuk simpanan sekaligus penyimpan nilai yang secara tradisional dimiliki masyarakat Indonesia.
"Sebagian emas tersebut hingga kini masih disimpan secara pribadi atau secara konvensional di rumah tangga," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (22/8).
Menurut Haryo, Indonesia diperkirakan memiliki cadangan emas sekitar 3.600 ton, dengan produksi emas sekitar 90 ton per tahun.
Sementara itu, emas yang dimiliki masyarakat diperkirakan mencapai sekitar 1.800 ton. Emas tersebut merupakan aset yang secara tradisional dimiliki dan disimpan oleh masyarakat.
"Potensi sekitar 1.800 ton emas masyarakat, dengan nilai sekitar US$252 miliar, merupakan gambaran besarnya aset emas yang dimiliki dan masih disimpan secara pribadi di masyarakat," imbuhnya.
Bukan Tambahan Cadangan Emas Tambang
Haryo menegaskan angka 1.800 ton tersebut berbeda dengan cadangan emas Indonesia. Angka itu juga tidak dapat diartikan sebagai tambahan terhadap cadangan emas yang berasal dari pertambangan nasional.
Potensi kepemilikan emas masyarakat justru dipandang pemerintah sebagai salah satu peluang untuk mengembangkan ekosistem bullion nasional.
Pemerintah ingin memberikan pilihan yang lebih luas kepada masyarakat untuk mengelola dan mengoptimalkan aset emas yang dimiliki melalui instrumen keuangan yang aman, terpercaya, dan terintegrasi.
"Dalam konteks tersebut, apabila sebagian dari potensi emas masyarakat, misalnya sekitar 20 persen, dapat masuk ke dalam instrumen keuangan melalui ekosistem bullion, maka akan memberikan dampak positif terhadap pengembangan pasar bullion dan perekonomian nasional," ujarnya.
Namun, Haryo menekankan angka 20 persen tersebut hanya merupakan ilustrasi potensi. Pemerintah tidak mewajibkan masyarakat untuk memindahkan atau menyerahkan emas yang dimilikinya.
Pemerintah juga memastikan tidak memiliki tujuan untuk mengambil alih kepemilikan emas masyarakat.
Kepemilikan dan keputusan untuk menyimpan, memperdagangkan, maupun memanfaatkan emas tetap sepenuhnya berada di tangan masyarakat.
Adapun peran pemerintah adalah membangun ekosistem serta menyediakan pilihan instrumen yang dapat memberikan nilai tambah terhadap aset masyarakat.
"Pengembangan ekosistem bullion juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan nilai tambah hilirisasi sektor pertambangan dan energi, sekaligus membangun pasar bullion yang semakin efisien, likuid, transparan, dan terintegrasi," pungkasnya.
Berawal dari Pernyataan Airlangga
Istilah emas “di bawah bantal” sebelumnya mencuat setelah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan potensi kepemilikan emas masyarakat mencapai sekitar 1.800 ton.
Airlangga menyebut nilai emas tersebut mencapai US$252 miliar atau sekitar Rp4,47 triliun dengan asumsi kurs Rp17.747 per dolar AS.
"Emas yang ada di bawah bantal itu ada 1.800 ton. Nah kalau 1.800 ton, itu nilainya juga luar biasa, US$ 252 miliar," ujar Airlangga dalam peluncuran Indonesia Bullion Market Association (IBMA) di BSI Tower, Kamis (20/8).
Airlangga menilai besarnya kepemilikan emas masyarakat dapat menjadi sumber pertumbuhan baru bagi ekosistem logam mulia atau bullion di Indonesia.
Sejak Presiden Prabowo Subianto meluncurkan bullion bank, Pegadaian tercatat memiliki sekitar 153 ton emas dengan nilai sekitar US$20 miliar. Sementara Bank Syariah Indonesia (BSI) memiliki sekitar 20 ton emas.
Menurut Airlangga, jika sebagian kecil dari emas yang masih disimpan masyarakat dapat masuk ke instrumen keuangan, perbankan syariah, maupun Pegadaian, dampaknya terhadap perkembangan ekosistem bullion nasional berpotensi sangat besar.
"Bagaimana tugasnya dari Pegadaian maupun BSI, yang US$ 252 billion ini, mungkin 20 persen saja pindah dari ditaruh di bawah bantal ke ditaruh ke instrumen keuangan ataupun instrumen perbankan di Syariah maupun Pegadaian, nah ini sebuah pertumbuhan yang luar biasa kalau itu bisa kita lakukan," tuturnya.
Potensi Emas Indonesia di Peta Global
Airlangga juga membandingkan potensi kepemilikan emas Indonesia dengan sejumlah negara besar.
Amerika Serikat (AS) tercatat memiliki stok emas sekitar 8.133 ton, sedangkan China mencapai sekitar 2.331 ton.
Dengan estimasi kepemilikan masyarakat sekitar 1.800 ton, Indonesia berpotensi berada di bawah AS dan China, tetapi masih lebih tinggi dibandingkan India yang memiliki sekitar 880 ton.
"Kalau Indonesia 1.800 (ton), itu udah langsung di bawah mereka (China dan AS) semua. Karena, India 880 ton dan Singapura tentu punya juga relatif lebih rendah dari itu," ucapnya.
Dengan klarifikasi pemerintah tersebut, angka 1.800 ton emas “di bawah bantal” perlu dipahami sebagai estimasi akumulasi emas yang dimiliki masyarakat, bukan cadangan tambang baru dan bukan pula emas yang akan diambil alih pemerintah.
Potensi tersebut kini tengah dilihat sebagai bagian dari upaya memperbesar ekosistem bullion nasional, dengan memberikan lebih banyak pilihan kepada masyarakat untuk mengelola aset emasnya tanpa menghilangkan hak kepemilikan atas emas tersebut. (cnni)


























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda