Soal Gugatan PT TSI, OJK Sumut Belum Bersedia Beri Penjelasan


MEDAN (Waspada.id): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara belum bersedia memberikan penjelasan terkait gugatan PT Toba Surimi Industries (PT TSI) terhadap Bank Mandiri yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Perkara tersebut menyoroti dugaan pelanggaran prosedur operasional standar (SOP) perbankan dalam transaksi yang disebut melibatkan 54 cek yang dipersoalkan keabsahannya.
Saat didatangi awak media di Kantor Otoritas Jasa Keuangan Sumut, Selasa (08/09/2026), salah seorang staf di Kantor OJK Sumut meminta awak media supaya mengirimkan surat permohonan konfirmasi secara tertulis terlebih dahulu kepada pimpinan OJK Sumut.
"Harus mengirim surat pertanyaan tertulis yang diajukan kepada Kepala OJK Sumut agar nantinya dapat kami teruskan ke OJK Pusat karena pengawasan bank terkait secara langsung ditangani oleh OJK Pusat," ujar staf OJK tersebut kepada awak media.
Usai mendapat penjelasan dari staf di OJK Sumut tersebut, awak media beranjak dari Kantor OJK Sumut guna mempersiapkan pengajuan surat konfirmasi tertulis.
"Kami akan segera mengajukan surat permohonan konfirmasi secara tertulis," sebut Boim, salah seorang awak media.
Di tengah bergulirnya perkara tersebut, sorotan juga diarahkan kepada OJK Provinsi Sumatera Utara sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap sektor jasa keuangan. Ironisnya, untuk mendapatkan penjelasan dari OJK Sumut tersebut harus melalui mekanisme yang berlaku sesuai dengan kebijakan lembaga tersebut.
"Namun, hingga kini, OJK Sumut belum memberikan penjelasan substantif kepada awak medis mengenai aspek pengawasan maupun dugaan persoalan prosedur perbankan yang menjadi materi gugatan," tutur Boim seraya beranjak keluar dari kantor OJK Sumut.
Sebagaimana diketahui, gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri tersebut terdaftar di PN Medan dengan Nomor Perkara 879/Pdt.G/2026/PN Mdn.
Perkara ini menjadi sorotan karena pihak PT TSI mendalilkan adanya transaksi perbankan yang menyebabkan kerugian finansial dalam jumlah besar. Salah satu pokok persoalan yang dipersoalkan dalam gugatan adalah dugaan pencairan 54 cek yang disebut menggunakan tanda tangan palsu.
54 Cek Dipersoalkan, SOP Bank Dipertanyakan
Dalam materi gugatannya, PT TSI mendalilkan bahwa pencairan 54 cek tersebut dilakukan tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada direktur perusahaan sebagai nasabah.
Selain itu, PT TSI juga mempersoalkan dugaan tidak dilakukannya pemeriksaan terhadap spesimen tanda tangan sebelum cek dicairkan.
Tak hanya itu, mekanisme pencairan juga menjadi sorotan. PT TSI menyebut rekening tersebut merupakan rekening Kredit Modal Kerja (KMK) revolving , sehingga menurut dalil penggugat, dana seharusnya dipindahbukukan ke rekening debitur atau rekening yang memiliki hubungan atau afiliasi dengan PT TSI.
Namun, menurut PT TSI, pencairan justru dilakukan secara tunai. Dana tersebut kemudian disebut disetorkan ke tujuh perusahaan yang menurut penggugat tidak memiliki hubungan dengan PT TSI.
Dalil-dalil tersebut kemudian menjadi dasar PT TSI untuk mempertanyakan bagaimana proses verifikasi dan pengawasan internal Bank Mandiri dilakukan hingga transaksi tersebut dapat terjadi.
Jika dalil tersebut nantinya terbukti di persidangan, persoalan tersebut tentu menjadi pertanyaan serius mengenai penerapan SOP dan mekanisme pengamanan transaksi perbankan.(id80)












Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda