Breaking News
Memuat breaking news...

Soal Tuntutan UMP 2027 Naik 9,5%, Menaker: Masih Tunggu Aturan Baru

Redaksi
Redaksi
Sabtu, 19 September 2026 - 8.08 AM WIB
Soal Tuntutan UMP 2027 Naik 9,5%, Menaker: Masih Tunggu Aturan Baru
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Waspada.id): Tuntutan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2027 hingga 9,5% belum mendapatkan kepastian formulasi dari pemerintah. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pemerintah masih menunggu payung hukum baru yang akan menjadi dasar penentuan formula kenaikan upah minimum tahun depan.

Menurut Yassierli, formulasi kenaikan upah minimum 2027 akan mengacu pada ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang saat ini masih dibahas bersama DPR RI.

"Formulasi nanti tergantung dari hasil yang tertulis pada RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Nanti basisnya dari situ, nanti kemudian baru kita lihat bersama implikasinya kepada regulasi yang sudah ada seperti apa," kata Menaker di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat, 18 September 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah munculnya tuntutan dari kalangan buruh agar upah minimum 2027 naik cukup signifikan.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan kenaikan UMP dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2027 dalam rentang 7,5% hingga 9,5%. Usulan tersebut didasarkan pada perhitungan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu.

Namun, pemerintah belum menetapkan formula final untuk menentukan besaran kenaikan upah minimum 2027.

Formula UMP 2027 Masih Menunggu RUU

Yassierli menjelaskan, aturan yang nantinya tertuang dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan akan menjadi salah satu landasan utama dalam menentukan kalkulasi kenaikan upah minimum.

Termasuk di dalamnya adalah bagaimana pemerintah akan memperhitungkan berbagai faktor ekonomi, salah satunya tingkat inflasi.

"Makanya nanti kita lihat di undang-undang sejauh mana formulasi itu diatur, baru kita basisnya ke sana (penghitungan inflasi)," kata Yassierli.

Dengan demikian, tuntutan kenaikan UMP hingga 9,5% dari kalangan buruh belum menjadi angka yang ditetapkan pemerintah. Besaran final kenaikan upah minimum akan bergantung pada formula yang nantinya disepakati dalam regulasi.

Pemerintah Tampung Aspirasi Buruh dan Pengusaha

Pemerintah bersama DPR RI masih membuka ruang bagi berbagai pihak untuk menyampaikan masukan dalam proses penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

RUU tersebut ditargetkan dapat diselesaikan pada Oktober mendatang. Yassierli mengatakan pemerintah akan menampung aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk pekerja dan pelaku industri.

"Jadi sekarang kita fokus ke RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Jadi kalau ada stakeholders, apakah itu dari buruh, dari industri yang menyampaikan aspirasi, ya kita tampung," ujar Yassierli.

Pembahasan payung hukum tersebut menjadi penting karena formula yang ditetapkan nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan kenaikan upah minimum 2027.

Sementara itu, usulan kenaikan 7,5%-9,5% dari KSPI masih akan diperjuangkan melalui mekanisme Dewan Pengupahan. Besaran akhir UMP 2027 tetap menunggu proses pembahasan dan ketentuan resmi pemerintah. (Lip6)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement