Soroti Penempatan Plt. Kepsek SD dan SMP, Muhammad Hanafiah Somasi Komisi V DPRK Aceh Tamiang


ACEH TAMIANG (Waspada.id): Penempatan dan pengangkatan kepala sekolah jenjang SD dan SMP di Kabupaten Aceh Tamiang kembali menjadi sorotan. Muhammad Hanafiah, yang akrab disapa Bang Agam, melayangkan surat somasi kepada pimpinan dan anggota Komisi V DPRK Aceh Tamiang, tertanggal 3 September 2026.
Somasi ditujukan kepada Ketua Komisi V Adlansyah, Wakil Ketua Komisi V Muhammad Salman Alfarizi, Sekretaris Komisi V Abdul Rani, serta anggota Komisi V H. Edi Susanto, Budiman, dan Jayanti Sari.
Dalam surat tersebut, Bang Agam mempertanyakan pelaksanaan fungsi pengawasan DPRK Aceh Tamiang, khususnya Komisi V, terhadap tata kelola pendidikan dan penempatan kepala sekolah di daerah tersebut.
Ia menyebut persoalan ini sebelumnya telah beberapa kali disampaikan secara lisan kepada Ketua DPRK Aceh Tamiang dan Ketua Komisi V, namun hingga saat ini belum ada kepastian terkait agenda maupun jadwal pembahasan untuk menuntaskan masalah tersebut.
Salah satu persoalan yang disoroti adalah keberadaan kepala sekolah yang masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt.), yang dinilai masa penugasannya telah berlangsung cukup lama dan diduga melewati batas waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, ia juga mempertanyakan keberadaan sejumlah kepala sekolah definitif yang perlu dievaluasi kesesuaian masa penugasannya dengan regulasi yang berlaku.
Menurut Bang Agam, kondisi tersebut semestinya menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRK Aceh Tamiang, khususnya alat kelengkapan dewan yang membidangi pendidikan.
Ia menduga lemahnya pengawasan terhadap persoalan tersebut berpotensi menyebabkan pelaksanaan regulasi di bidang pendidikan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Perlu ditegaskan bahwa berbagai tudingan tersebut merupakan klaim dan penilaian yang disampaikan Hanafiah dalam surat somasi dan masih memerlukan klarifikasi serta verifikasi dari pihak-pihak yang disebut, termasuk DPRK Aceh Tamiang dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
Dalam somasinya, Bang Agam meminta DPRK Aceh Tamiang, khususnya Komisi V, segera memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai persoalan penempatan kepala sekolah yang dipersoalkannya.
Ia juga meminta DPRK menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan menghadirkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tamiang serta pihak-pihak terkait lainnya.
Forum tersebut dinilai diperlukan untuk membuka persoalan secara transparan sekaligus mencari penyelesaian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan hasil RDPU nantinya diminta dituangkan dalam bentuk rekomendasi DPRK.
Bang Agam juga meminta DPRK memberikan rekomendasi kepada Bupati Aceh Tamiang apabila dalam proses pembahasan ditemukan adanya pejabat yang dinilai tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan.
Dalam suratnya, Bang Agam mencantumkan sejumlah dasar hukum yang berkaitan dengan hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan serta fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan, antara lain UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta regulasi mengenai standar nasional pendidikan, ketentuan penugasan guru sebagai kepala sekolah, sejumlah aturan daerah, dan Peraturan DPRK Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRK Aceh Tamiang beserta ketentuan kode etik Badan Kehormatan DPRK Aceh Tamiang.
Melalui somasi tersebut, ia memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada DPRK Aceh Tamiang, khususnya Komisi V, untuk menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan, meliputi pemberian penjelasan, pelaksanaan RDPU, serta jawaban tertulis atas surat somasi tersebut.
Ia menyatakan akan mengambil langkah hukum lanjutan apabila tuntutannya tidak ditindaklanjuti atau tidak terdapat itikad baik dari pihak yang disomasi, berupa pelaporan kepada Badan Kehormatan DPRK Aceh Tamiang atas dugaan pelanggaran kode etik maupun menempuh jalur hukum lain yang dianggap memungkinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Somasi tersebut sekaligus membuka ruang bagi DPRK Aceh Tamiang dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang untuk memberikan klarifikasi mengenai tata kelola, mekanisme, serta status penugasan kepala sekolah SD dan SMP yang menjadi pokok persoalan.
Hingga surat tersebut ditayangkan, substansi persoalan yang dipersoalkan masih berupa keberatan dan tuntutan dari pihak pengirim somasi. Kebenaran mengenai dugaan pelanggaran aturan, masa penugasan kepala sekolah, maupun ada tidaknya kelalaian dalam fungsi pengawasan DPRK perlu dipastikan melalui klarifikasi dan pemeriksaan terhadap dokumen serta ketentuan yang berlaku. (Id76)












Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda