Sosperda Sistem Kesehatan, Roma Uli Silalahi Minta Pemko Medan Hadirkan Layanan Kesehatan Prima


MEDAN (Waspada.id): Pemerintah Kota (Pemko) Medan diminta terus menghadirkan layanan kesehatan prima kepada masyarakat melalui Fasilitas Kesehatan (Faskes) rumah sakit (RS) yang pembiayaannya ditanggung Pemko Medan bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Hal tersebut dikatakan Anggota DPRD Kota Medan dari PKB, Bd. Hj. Roma Uli Silalahi, S.ST., M.K.M., saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Marelan IX Lingkungan I, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Minggu (19/7).
Dikatakan Roma, Perda Sistem Kesehatan Kota Medan menjadi landasan bagi pemerintah dalam menghadirkan layanan kesehatan yang berkualitas, merata, dan mudah diakses oleh seluruh warga.
Menurut Anggota Komisi I DPRD Medan ini, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kesehatan terus meningkat. Dulu masyarakat masih banyak yang enggan membawa anaknya untuk imunisasi dan angka balita stunting terus menunjukkan penurunan.
Roma menambahkan, sistem kesehatan di Kota Medan terus berkembang, salah satunya melalui kehadiran Universal Health Coverage (UHC) yang memberikan kemudahan akses layanan kesehatan bagi masyarakat.
"Program UHC yang kita rasakan saat ini juga lahir dari semangat Sistem Kesehatan Kota Medan sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2012. Karena itu, kita harus bersama-sama menjaga dan mendukung pelaksanaannya agar seluruh masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang layak," tuturnya.
Ia juga mengungkapkan saat ini DPRD Kota Medan dalam proses merevisi Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan untuk memastikan sarana dan prasarana serta pelayanan Kesehatan menjadi lebih baik. Nantinya, fungsi Puskesmas tidak lagi hanya sebatas bersifat kuratif atau mengobati saja, namun juga berfungsi sebagai promotiv dan preventif (pencegahan).
Dalam kesempatan sosperda ini, Hj Roma Uli Silalahi juga siap memfasilitasi warta mendapat pengurusan KTP, KK dan lainnya secara gratis melalui ZR Center. Termasuk juga warga yang membutuhkan bantuan kursi roda dari Ketua PKB Sumut Ashari Tambunan.
Di ketahui Perda No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Tujuan sebagaimana tertuang pada Bab II adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota. Pada Bab XVIII Pasal 32 disebutkan pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. (id143)












Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda