Breaking News
Memuat breaking news...

SPBUN 18206028, Sialang Buah Disorot, Kadis Perikanan Ketapang: Barcode Solar Disalahgunakan Terancam Dicabut

Redaksi
Redaksi
Jumat, 28 Agustus 2026 - 11.19 PM WIB
SPBUN 18206028, Sialang Buah Disorot, Kadis Perikanan Ketapang: Barcode Solar Disalahgunakan Terancam Dicabut
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Serdangbedagai, Heidi Novria, saat di temui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (28/8/2026).Waspada.id/Bambang
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

SERGAI (Waspada.id): Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Heidi Novria, menegaskan akan mencabut surat kepemilikan barcode pembelian solar bersubsidi bagi nelayan jika terbukti disalahgunakan untuk menjual solar kepada pihak lain.

Penegasan itu disampaikan Heidi saat dikonfirmasi Waspada.id di ruang kerjanya, Jumat (28/8/2026), perihal ini menyikapi keluhan sejumlah nelayan lokal yang mengaku kesulitan mendapatkan solar secara langsung di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) SPBUN 18206028, Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu.

Heidi mengatakan, saat ini terdapat 198 kapal yang telah memiliki surat izin atau barcode untuk mendapatkan solar bersubsidi dengan harga Rp6.800 per liter. Solar tersebut diperuntukkan bagi nelayan, baik yang berasal dari Kecamatan Teluk Mengkudu maupun dari daerah lain.

Namun, ketersediaan solar di SPBUN Sialang Buah disebut belum mampu memenuhi kebutuhan nelayan. Kuota yang tersedia sekitar 254.045 ton, sementara kebutuhan nelayan mencapai lebih dari 300.000 ton.

"Mau dia darimana pun, yang terpenting dia adalah nelayan sergai dan memiliki surat izin barcode untuk membeli solar, silahkan saja. Tapi benar-benar untuk digunakan ya, bukan untuk kebutuhan atau dijual ke odong-odong pertanian," tegas Heidi didampingi Kabid Perikanan, Deploma Sembiring.

SPBUN 18206028, khusus untuk nelayan di Desa Sialang buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai. Waspada.id/Bambang

Menurutnya, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan tidak memiliki kewenangan untuk menindak pengelola SPBUN apabila solar dijual kepada pihak yang tidak berhak. Persoalan tersebut menjadi ranah aparat penegak hukum.

Meski begitu, pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap nelayan atau pelaku usaha perikanan yang menggunakan barcode untuk kepentingan di luar peruntukannya.

"Jadi, kalau soal SPBUN itu menjual kepada siapa, itu bukan ranahnya kami, itu sudah kepada aparat penegak hukum. Kami hanya menekankan kepada para nelayannya. Jika ada yang menyalahgunakan barcode tersebut, maka kita akan cabut, karena mereka sudah melakukan penipuan. Bukan kita saja, tetapi ada berbagai pihak yang mereka bohongi, termasuk KKP," tegasnya.

Untuk menekan potensi penyalahgunaan, Heidi mengatakan masa berlaku kuota pada barcode sengaja diberikan hanya satu bulan. Kebijakan tersebut berbeda dari ketentuan kuota yang sebenarnya dapat diberikan selama tiga bulan.

"Sebenarnya kuotanya tiga bulan, tapi kita buatkan selama sebulan untuk mencegah penyalahgunaan di lapangan. Ketika masanya habis sebulan, maka mereka bisa urus lagi," ujarnya.

Heidi juga meminta nelayan yang belum memiliki barcode agar segera mengurus surat izin tersebut. Pengurusan pada dasarnya dilakukan oleh nelayan sendiri, namun Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan siap membantu apabila terdapat kendala dalam prosesnya.

"Sebenarnya pengurusan itu dilakukan nelayan sendiri, cuma memang jikalau mereka terkendala bisa berkoordinasi dengan kita di Dinas. Nanti kita bantu langkahnya dan kita inputkan, agar semuanya terkoordinir dengan baik," pungkasnya. (bs)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement