SPMB 2026 Dorong Pemerataan Akses Pendidikan, Kemendikdasmen Perkuat Pengawasan Anti-KecuranganSPMB 2026 Dorong Pemerataan Akses Pendidikan, Kemendikdasmen Perkuat Pengawasan Anti-Kecurangan

JAKARTA (Waspada.id):Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal (PAUD Dikdasmen PNF) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan komitmennya menghadirkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang lebih adil, transparan, dan bebas kecurangan pada tahun ajaran 2026/2027.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen PNF, Gogot Suharwoto dalam acara pencanangan kesepakatan bersama SPMB Ramah di Plaza Insan Berprestasi, Jakarta, Kamis (21/5/2026). Acara dihadiri Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti.
Gogot mengatakan, pelaksanaan SPMB 2025 dinilai mayoritas masyarakat mampu mendorong pemerataan akses pendidikan. Berdasarkan hasil evaluasi, sebanyak 63,7 persen orang tua menilai SPMB memberikan manfaat dalam pemerataan akses pendidikan.
“Transparansi juga semakin baik dan mampu mengurangi dominasi sekolah favorit,” ujar Gogot.
Ia menjelaskan, dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, sebanyak 446 kabupaten/kota telah menyelesaikan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan SPMB. Dari jumlah tersebut, 25 daerah sudah mulai melaksanakan SPMB sesuai juknis yang disusun.
Menurutnya, perbaikan sistem dilakukan secara menyeluruh mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pascapelaksanaan SPMB.
“Semua tahapan harus bagus, karena biasanya persoalan muncul pada tahap pascapelaksanaan,” katanya.
Saat ini, sejumlah daerah juga telah memulai pelaksanaan SPMB untuk jenjang SD dan SMP. Bahkan, sebanyak 78 daerah melaksanakan SPMB bersama sekolah swasta, dan 25 daerah di antaranya memberikan bantuan langsung kepada sekolah swasta untuk mendukung pemerataan akses pendidikan.
Gogot menambahkan, terdapat sekitar 9,4 juta anak yang akan naik jenjang pendidikan dari SD ke SMP maupun dari SMP ke SMA sehingga pengelolaan SPMB harus dilakukan secara serius dan terintegrasi.
Dalam upaya memperkuat pengawasan, Kemendikdasmen bersama sejumlah kementerian dan lembaga melakukan penandatanganan komitmen bersama pelaksanaan SPMB Ramah tahun ajaran 2026/2027.
Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Sang Made Mahendra Jaya menegaskan bahwa pendidikan merupakan investasi penting bagi masa depan bangsa sehingga pelaksanaan SPMB harus berlangsung objektif, transparan, dan bebas dari praktik yang dapat mengurangi kepercayaan masyarakat.
“Pemerintah daerah punya peran strategis memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kemendagri berkewajiban mendorong kepala daerah memastikan pelaksanaan SPMB berjalan lancar serta mencegah pungutan liar, penyelewengan, dan berbagai bentuk ketidakadilan lainnya.
“Komitmen bersama ini tidak berhenti pada penandatanganan semata, tetapi harus berkelanjutan,” katanya.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Mantovani menegaskan bahwa SPMB merupakan instrumen penting untuk menjamin hak masyarakat memperoleh pendidikan berkualitas.
Menurutnya, pelaksanaan SPMB harus mengedepankan prinsip transparansi, objektivitas, inklusivitas, akuntabilitas, serta bebas diskriminasi.
Namun demikian, ia mengakui praktik di lapangan masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama terkait potensi penyalahgunaan wewenang, korupsi, dan gratifikasi.
“Karena itu penting dilakukan mitigasi sejak awal,” ujarnya.
Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Gerindra, Hikmatul Aliyah menegaskan tidak boleh ada anak yang mengalami ketidakadilan maupun praktik manipulatif dalam proses penerimaan murid baru.
Ia mengapresiasi perubahan istilah dari PPDB menjadi SPMB yang dinilai membawa semangat pembenahan sistem penerimaan siswa.
Meski demikian, Komisi X DPR RI masih menerima banyak aduan masyarakat terkait dugaan kecurangan di lapangan, seperti manipulasi dokumen, pemalsuan data keluarga, hingga persoalan wilayah blank spot akibat keterbatasan daya tampung SMA.
Hikmatul juga menyoroti aturan batas usia masuk sekolah yang menurutnya perlu lebih fleksibel karena setiap anak memiliki tingkat perkembangan kecerdasan berbeda.
“Tidak boleh ada pembatasan usia yang merugikan anak. Ada anak yang memang memiliki kemampuan lebih cepat dibanding usia sebayanya,” katanya.
Selain itu, Komisi X DPR RI meminta digitalisasi data siswa berjalan sinkron dengan pemerintah daerah guna meminimalisasi potensi kecurangan.
Ia juga menyinggung masih adanya ego sektoral di daerah pascaotonomi daerah, termasuk rendahnya komitmen sebagian pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20 persen APBD.
“Pendidikan tidak boleh menjadi komoditas politik. SPMB harus didukung daerah dan jangan sampai menjadi sumber kerusuhan baru,” ujarnya.
Komisi X DPR RI, lanjut Hikmatul, siap mengawal pelaksanaan SPMB sekaligus mendorong penguatan regulasi agar kualitas layanan pendidikan antarwilayah semakin merata.(id11)































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda