SS Diancam Hukuman 200-240 Bulan Atau Cambuk, Denda Emas Murni 2.000-2400 Gram


SUBULUSSALAM (Waspada.id): SS, 44, warga Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, pelaku kasus dugaan pelecehan seksual dan pemerkosaan anak di bawah umur dan berketerbatasan intelektual diancam hukuman 200-240 bulan atau cambuk jumlah serupa atau denda emas murni minimal 2.000 dan maksimal 2.400 gram.
Ancaman ini mengacu Pasal 50A Jo Pasal 50 ayat (1) Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Demikan Wakil Kepala Polres Subulussalam, Kompol Ikmal, didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Propam dalam konferensi pers di aula Polres setempat, Senin (12/10).
Dikatakan, Dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/148/VIII/2026/SPKT/ Polres Subulussalam/Polda Aceh, 19 Agustus 2026, pukul 12.21 WIB, L melaporkan SS, terduga pelaku pelecehan seksual, pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dan berketerbatasan intelektual inisial, S, anak kandung pelapor.
Hasil penyidikan dan pengumpulan beberapa alat bukti yang dilakukan Sat Reskrim Polres Subulussalam, ditemukan terjadi perbuatan seperti dilaporkan L yang dilakukan SS, dan dinaikkan ke tahapan penyidikan.

WAKA Polres Subulussalam, Kompol Ikmal, SE, MAP bersama Kasat Reskrim, AKP Putu Gede Erga Purwita, S.Tr.K, SIK, MH (kiri) dan Kasi Propam, Iptu Dani Syahputra, SAB (dua kanan). (Waspada.id/Ist)
Mendapat informasi keberadaan SS di Medan, Sumatera Utara, Kasat Reskrim, AKP Putu Gede Erga Purwita, S.Tr.K, SIK, MH turunkan Tim Penyidik Unit PPA bersama Tim Resmob Subulussalam untuk mengumpulkan informasi terkait.
Lima hari, Sabtu hingga Rabu (3-7/10), Tim melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan intensif untuk mengungkap keberadaan terduga, SS ditemukan di Jalan Pelajar, Kelurahan Teladan Timur, Medan Kota.
Saat diamankan, SS mengaku telah berada di wilayah tersebut sekira tiga pekan karena merasa malu dan menghindari keberadaan para pihak yang berkaitan dengan perkaranya.
"Tersangka SS dibawa ke Polres Subulussalam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan serta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku," tegas Ikmal.
Turut diamankan sejumlah barang bukti berupa baju kemeja coklat muda krim lengan panjang motif garis-garis, rok abu-abu muda, kaos tangtop/singlet merah, miniseat putih list ungu bagian pinggir, celana dalam abu-abu, baju kemeja lengan panjang hitam, celana panjang abu-abu, bra hitam, celana dalam biru, baju tidur motif gambar kartun pita merah, bra coklat merk Lingcao dan celana dalam coklat muda sejak, Rabu (7/10). (id130)



















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda