Suahasil: Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas PPh, UMKM Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak


JAKARTA (Waspada.id): Pemerintah memberikan berbagai insentif perpajakan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung dunia usaha. Mulai dari pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) bulanan bagi pekerja di sektor padat karya dengan gaji hingga Rp10 juta, pembebasan pajak bagi UMKM beromzet di bawah Rp500 juta setahun, hingga fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah.
Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menjelaskan, insentif tersebut merupakan bagian dari kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menjaga aktivitas ekonomi tetap bergerak. Pemerintah memilih tidak memungut sebagian potensi pajak agar dana tersebut tetap beredar di tengah masyarakat.
"Dukungan APBN dilakukan dengan insentif pajak yang berupa pembebasan, pengurangan ataupun tarif pajak khusus untuk menjaga daya beli, mendorong usaha, fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan fasilitas Pajak Penghasilan," ujar Suahasil di Hotel Raffles, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Salah satu insentif yang disiapkan adalah pembebasan PPN untuk pembelian rumah dengan harga hingga Rp2 miliar. Selain itu, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan PPh bulanan bagi pekerja di sektor padat karya dengan gaji sampai Rp10 juta.
"Gaji pekerja di sektor-sektor padat karya, gaji sampai dengan 10 juta rupiah, gaji di bawah itu bebas dari pajak penghasilan bulanan, nanti bayarnya di akhir tahun saja. Sehingga itu akan membantu cash flow dari perusahaan," urainya.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu menjaga arus kas perusahaan sekaligus mempertahankan daya beli pekerja. Dengan tidak dipotongnya PPh setiap bulan, penghasilan yang diterima pekerja dapat lebih optimal selama tahun berjalan, sesuai ketentuan insentif yang berlaku.
UMKM Omzet di Bawah Rp500 Juta Bebas Pajak
Selain pekerja, pemerintah juga memberikan fasilitas perpajakan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta setahun mendapatkan pembebasan pajak. Sementara itu, usaha dengan omzet mulai Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar setahun dikenakan tarif pajak sebesar 0,5% dari omzet sesuai ketentuan yang berlaku.
Fasilitas ini ditujukan untuk memberi ruang bagi pelaku usaha mengembangkan bisnisnya tanpa mengabaikan kewajiban perpajakan.
"Fasilitas-fasilitas ini kita maksudkan supaya masyarakat bisa berusaha, namun tetap bisa memenuhi kewajiban perpajakannya, kepatuhan perpajakannya, dan kepatuhan perpajakan itu akan menjadi bagian dari yang tadi saya katakan tanggung jawab APBN mengumpulkan Rp 3.435 triliun di tahun yang akan datang," jelas Suahasil.
Pemerintah menargetkan penerimaan negara mencapai Rp3.435 triliun pada tahun mendatang. Di tengah target tersebut, insentif pajak tetap menjadi instrumen untuk mendukung dunia usaha dan rumah tangga.
Pemerintah Sengaja Tidak Memungut Seluruh Potensi Pajak
Suahasil sebelumnya mengungkapkan bahwa pemerintah tidak memungut seluruh potensi penerimaan pajak yang tersedia. Sebagian potensi tersebut sengaja tidak ditarik sebagai bentuk insentif untuk menjaga perputaran ekonomi nasional.
Menurut dia, kebijakan perpajakan tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan negara, tetapi juga mencakup pemberian fasilitas yang dapat membantu masyarakat dan pelaku usaha.
"Sebenarnya kebijakan mengenai pajak bukan saja kebijakan mengumpulkan pajak tapi termasuk kebijakan memberikan insentif pajak, dan kebijakan memberikan insentif pajak itu adalah kebijakan yang untuk membantu dunia usaha, membantu rumah tangga," ungkap Suahasil di Hotel Raffles Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Ia menjelaskan, potensi penerimaan pajak Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 12% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Namun, pemerintah hanya memungut sekitar 10% dari PDB, sedangkan sebagian lainnya tidak ditarik melalui berbagai kebijakan insentif perpajakan.
"Setiap tahun, pemerintah tidak mengumpulkan pajak di sekitar 2,2% dari PDB. Jadi, kalau tax ratio kita dibilang rendah, 10% sesungguhnya yang bisa dikumpulkan itu 12%," kata dia.
"Tapi dengan sengaja 2%-nya tidak dikumpulkan, supaya apa? Supaya 2% ini terus beredar di tengah masyarakat dan itu merupakan bagian dari insentif perpajakan," Suahasil menambahkan.
Kebijakan tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah berupaya menyeimbangkan kebutuhan penerimaan negara dengan upaya mempertahankan daya beli masyarakat dan mendukung keberlangsungan usaha. Insentif pajak diharapkan dapat menjaga aktivitas ekonomi sekaligus membantu pemerintah mencapai target penerimaan APBN. (Lip6)






















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda