Suahasil Telaah Perombakan 350 Pejabat Pajak dan Bea Cukai Era Purbaya

JAKARTA (Waspada.id): Menteri Keuangan Suahasil Nazara menelaah usulan pembatalan perombakan sekitar 350 pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Perombakan tersebut sebelumnya dilakukan pada masa jabatan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Suahasil menyatakan, pihaknya akan mendiskusikan usulan tersebut dengan meninjau kembali proses dan aktivitas yang telah berjalan sebelum perombakan dilakukan.
“Kita mendiskusikan ya, melihat proses maupun yang sedang terjadi, yang sudah terjadi, proses maupun aktivitas dari yang sudah terjadi,” kata Suahasil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Tunggu Laporan Pejabat Eselon I
Suahasil mengungkapkan, dirinya masih menunggu laporan resmi dari para pejabat eselon I Kementerian Keuangan terkait proses perombakan tersebut. Hal ini termasuk informasi mengenai mekanisme penunjukan pejabat yang telah dilakukan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkap adanya sejumlah “nama ajaib” dalam jajaran pejabat baru yang disebut tidak mengikuti proses assessment dan talent management.
“Saya sekarang masih mencoba menunggu dari teman-teman seluruh unit eselon I. Karena kan yang namanya penunjukan pejabat itu ada jenjang-jenjangnya, dan kemudian juga dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh unit,” jelasnya.
Suahasil menambahkan, penunjukan pejabat di Kementerian Keuangan dapat melibatkan kebutuhan lintas unit eselon I. Menurutnya, hal tersebut diperlukan untuk memperkuat sinergi dan koordinasi antarunit.
“Karena kadang-kadang kita memerlukan struktur pejabat yang sifatnya lintas unit eselon I untuk memperkuat sinergi dan koordinasi. Jadi ini yang sedang kita pastikan dan akan kita pastikan bahwa sinergi di Kementerian Keuangan itu terjadi dengan baik,” sambungnya.
Terkait peluang pembatalan perombakan ratusan pegawai tersebut, Suahasil memilih untuk tidak mengambil kesimpulan terlalu dini. Ia mengatakan, proses yang telah berlangsung perlu ditinjau secara menyeluruh, termasuk mekanisme pelantikan yang telah dilakukan.
“Kita nanti melihat dulu ya, apa yang sudah dilakukan kemarin. Karena kan kalau seperti pelantikan itu ada juga pelantikan yang hybrid. Nah, ada yang waktu itu datang, sehingga ini nanti jadi kombinasi secara keseluruhan,” tuturnya.
Dirjen Pajak Soroti “Nama Ajaib”
Sebelumnya, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengungkap adanya sejumlah “nama ajaib” dalam daftar perombakan pejabat pajak pada era Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Bimo menyebut, nama-nama tersebut tidak mengikuti proses assessment dan talent management yang menjadi mekanisme resmi dalam pengelolaan pejabat di lingkungan DJP.
Ia menjelaskan, DJP sebelumnya telah mengusulkan rotasi pejabat sesuai prosedur organisasi. Namun, Bimo bersama pejabat terkait meminta agar pengangkatan sejumlah nama tersebut ditunda atau dibatalkan karena tidak melalui tahapan yang sama dengan kandidat lainnya.
“Cuma memang ada beberapa nama-nama ajaib yang tidak ikut proses assessment dan talent management. Nah, itu yang membuat saya dan Dirjen Bea Cukai meminta untuk ditunda dahulu, dibatalkan,” ujar Bimo di Kantor Pusat DJP Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Menurut Bimo, kesetaraan mekanisme pengangkatan perlu dijaga agar tidak menimbulkan persoalan di internal organisasi. Ia menilai, pengangkatan pejabat tanpa melalui assessment dan talent management dapat memberikan sinyal yang kurang baik bagi pegawai yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi.
“Karena sinyalnya tidak bagus bagi pasukan yang lain yang sudah ikut susah payah, ikut assessment, ikut ujian, dan talent management,” kata Bimo.
Bimo juga menyampaikan bahwa Menteri Keuangan Suahasil Nazara telah menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan talent management dan agenda reformasi organisasi di Kementerian Keuangan. Prinsip tersebut menjadi acuan dalam melanjutkan proses rotasi pejabat di lingkungan DJP.
Dengan demikian, Bimo memastikan pejabat yang tidak memenuhi persyaratan akan dibatalkan pengangkatannya, sedangkan pejabat lain yang memenuhi ketentuan tetap menjalankan posisi yang telah ditetapkan.
“Yang tidak memenuhi syarat tadi dibatalkan, yang lain-lain tetap. Jadi kembali ke posisi awalnya,” pungkas Bimo. (Lip6)














Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda