Suami Laporkan Istri dan Pria 20 Tahun ke Polisi, Dugaan Zina Diselidiki

SERGAI (Waspada.id): J, 43, warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), melaporkan istri dan seorang pria inisial DS, 20, ke Polres Sergai atas dugaan selingkuh dan perbuatan tidak menyenangkan.
Kasus tersebut kini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Sergai. J telah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan klarifikasi, Selasa (22/9/2026).
Kuasa hukum, Surya Hasibuan dari Law Office Alamsyah SH, MH & Associates, mengatakan dia mendampingi kliennya inisial J, memenuhi panggilan penyidik terkait laporan tersebut.
Laporan itu dibuat dan diterima SPKT Polres Sergai, Jumat (4/9/2026) pukul 16.00 WIB, dengan Nomor: LP/B/303/IX/2026/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT. Dalam surat tanda penerimaan laporan, terlapor masing-masing JL, 38, istri dari J, dan DS, 20m yang diduga sebagai selingkuhnya. Keduanya disebut beralamat di Kecamatan Pegajahan.

Menurut Kuasa Hukum J, tempat kejadian itu diduga pernah dilakukan mereka di salah satu hotel yang ada di Kecamatan Perbaungan, Sergai. Peristiwa disebut diketahui J dan diakui JL (istri), pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB saat dilakukan sidang keluarga di rumah orang tua JL.
"Jadi hari ini kami memenuhi panggilan Unit PPA Satreskrim Polres Serdang Bedagai terkait laporan kami beberapa hari lalu, tepatnya tanggal 4 September 2026,” ujar Surya kepada Waspada.id, Senin (22/9/2026) di Polres Sergai.
Masih menurut Surya, kecurigaan J, bermula dari komunikasi istrinya dengan seorang pria terduga DS melalui telepon seluler pada dini hari. “Kecurigaan suami ini berawal dari istrinya chattingan, jam 3 pagi sampai jam 4. Merasa curiga ditanyakan. Setelah ditanyakan, menurutnya benar adanya dugaan perzinahan yang dilakukan oleh istrinya bersama oknum berinisial DS,” katanya.
Surya menyebut dugaan tersebut terjadi di salah satu hotel di Kecamatan Perbaungan pada 31 Agustus 2026. “Peristiwa ini terjadi di salah satu hotel di Kecamatan Perbaungan dan itu pada tanggal 31 Agustus tahun 2026,” ujarnya.
Dia berharap penyidik menangani laporan tersebut secara objektif sehingga perkara itu menjadi terang. “Kami berharap penyidik dalam hal ini benar-benar objektif dalam menangani hal ini,” kata Surya.
Sementara itu Surya menegaskan, surat undangan klarifikasi Polres Sergai tertanggal 18 September 2026 menyebut Unit IPPA Polres Sergai sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana perzinahan dan perbuatan tidak menyenangkan berdasarkan laporan inisial J. (bs)














Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda