Breaking News
Memuat breaking news...

Suap Pengadaan Internet, Keponakan Wali Kota Tebingtinggi Dituntut 2 Tahun Penjara

Redaksi
Redaksi
Senin, 28 September 2026 - 7.13 PM WIB
Suap Pengadaan Internet, Keponakan Wali Kota Tebingtinggi Dituntut 2 Tahun Penjara
Persidangan kedua terdakwa di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/9).Waspada.id/Fes
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada.id): Jaksa penuntut umum Edwin L. Tobing menuntut dua tahun penjara Plt Kepala Bidang (Kabid) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Tebingtinggi sekaligus keponakan Wali Kota Tebingtinggi, Iman Irdian Saragih, di Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/9).

Terdakwa Nur Erdian dituntut jaksa terkait kasus suap proyek pengadaan internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tebingtinggi senilai Rp25 juta.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nur Erdian dengan pidana penjara selama dua tahun," ucap Edwin di hadapan majelis hakim yang diketuai M. Nazir.

JPU juga menuntut Erdian dengan denda Rp10 juta. Jika denda tidak dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka pendapat atau kekayaan Erdian disita oleh jaksa dan dilelang untuk melunasi denda.

"Jika terdakwa tidak mempunyai kekayaan atau pendapatan yang mencukupi atau tak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara pengganti denda (subsider) selama 10 hari," lanjutnya.

Dalam kasus ini, jaksa juga menuntut lebih ringan, Heny Afrianti selaku staf PT Whiz Digital Berjaya. Heny selaku penyuap satu tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp10 juta subsider 10 hari penjara.

Jaksa menilai perbuatan keduanya telah mememuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ketiga, yaitu Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah diubah dengan Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Usai mendengar tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada persidangan berikutnya, tepatnya Senin (5/10/2026).

Sebelumnya, Erdian dan Heny disebutkan jaksa terlibat dugaan suap Rp175 juta pada proyek pengadaan jaringan internet di Diskominfo Kota Tebingtinggi menelan anggaran sebesar Rp840 juta. PT Whiz Digital Berjaya disebut-sebut diarahkan memberikan success fee sebesar 20 persen dari nilai kontrak kepada pejabat di lingkungan Diskominfo Kota Tebingtinggi.

Success fee sebesar 20 persen dari nilai kontrak tersebut sebesar Rp175 juta. PT Whiz Digital Berjaya telah memberikan Rp150 juta kepada Nur pada Desember 2025 lalu. Uang tersebut kemudian digunakan Erdian untuk kepentingan pribadi.

Selanjutnya, sisa success fee sebesar Rp25 juta rencananya diberikan Heny ke Erdian pada Rabu (15/4/2026). Namun, saat hendak diserahkan success fee tersebut, keduanya terjaring OTT.(Fes)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement