Breaking News
Memuat breaking news...

Subsidi untuk Rakyat Miskin Diduga Disalahgunakan, Gen Z Sumut Minta Gudang LPG di Tanjung Morawa Disegel

Redaksi
Redaksi
Selasa, 15 September 2026 - 7.49 PM WIB
Subsidi untuk Rakyat Miskin Diduga Disalahgunakan, Gen Z Sumut Minta Gudang LPG di Tanjung Morawa Disegel
Sebuah gudang di Jalan Industri No. 52, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Waspada.id/ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

DELISERDANG (Waspada.id) – Sebuah gudang di Jalan Industri No. 52, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, mendadak menjadi sorotan. Gudang yang dulunya dikenal sebagai tempat usaha kayu dan sempat menjadi bengkel, kini diduga beralih fungsi menjadi gudang penyimpanan dan penimbunan LPG 3 Kg bersubsidi.

Sorotan datang dari Ketua Gen Z Sumatera Utara, Rudi Hutabarat, S.H. Ia mengaku menerima laporan warga disertai video aktivitas bongkar muat tabung gas melon di lokasi tersebut.

"Ini janggal. Dulu gudang kayu, sempat tutup lama, tiba-tiba jadi gudang gas. Warga yang lapor ke saya resah, karena aktivitasnya tertutup. Jangan sampai subsidi yang harusnya untuk rakyat miskin justru ditimbun di gudang siluman seperti ini," tegas Rudi, Selasa (15/9/2026).

Rudi mengungkapkan kejanggalan lain setelah mengkonfirmasi ke Kepala Desa Tanjung Morawa B, Nazarianti.

"Kades sendiri mengaku tidak tahu menahu apa aktivitas di dalamnya. Katanya pengelola tidak pernah koordinasi dengan desa. Ini kan aneh, ada gudang besar beroperasi di wilayahnya, tapi pemerintah desa tidak tahu izinnya apa. Ada apa ini?" ungkap Rudi.

Lebih janggal lagi, saat mencoba mengkonfirmasi ke Kapolsek Tanjung Morawa, pihaknya belum mendapat jawaban.

"Biasanya komunikasi dengan Polsek Tanjung Morawa cepat. Tapi untuk kasus gudang ini, sampai sekarang belum ada respons. Kita minta Kapolsek dan Kapolresta Deli Serdang jangan tutup mata," ujarnya.

Jika benar gudang tersebut melakukan penimbunan, pengoplosan, dan pendistribusian LPG 3 Kg tanpa izin, maka pengelolanya diduga melanggar hukum berat.

"Diduga pemilik bisa disangkakan UU No.22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas, serta melanggar Perpres No. 104 Tahun 2007 & Perpres No. 38 Tahun 2019" Jelas Rudi

"Serta melanggar Permen ESDM No. 26 Tahun 2009 dan melanggar KUHP Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen" tambahnya

Rudi meminta Pertamina, Dinas Perdagangan Deli Serdang, dan Polresta Deli Serdang segera melakukan sidak.

"Jangan tunggu viral. Periksa izinnya, periksa sumber tabungnya dari pangkalan mana. Kalau ilegal, segel dan proses hukum. Subsidi ini uang rakyat," pungkasnya.(fs)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement