Sudah Lebih Setahun, Kasus PT AS Mangkrak Tak Jelas Penanganannya di DPRK Aceh TamiangSudah Lebih Setahun, Kasus PT AS Mangkrak Tak Jelas Penanganannya di DPRK Aceh Tamiang

Sudah lebih setahun lamanya kasus perusahaan perkebunan kelapa sawit PT AS yang beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU) di atas tanah negara di Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang, mangkrak dan tidak jelas proses penindaklanjutannya oleh Komisi I DPRK Aceh Tamiang.
Berdasarkan catatan Waspada.id, perusahaan perkebunan kelapa sawit itu beroperasi di lahan seluas lebih dari 200 hektare, namun belum mengantongi HGU sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. Bahkan, PT AS diduga melakukan penyerobotan dan perusakan lahan kelompok tani seluas sekitar 10 hektare di Desa Pematang Durian, Kecamatan Sekerak, Aceh Tamiang.
Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRK Aceh Tamiang pada Selasa, 4 Maret 2025, terungkap perusahaan tersebut belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU), izin perkebunan, maupun Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam menjalankan usahanya. RDP yang digelar Komisi I DPRK Aceh Tamiang terkait dugaan sengketa lahan masyarakat dengan PT Anugrah Sekumur di kawasan Kampung Pematang Durian dan Kampung Sekumur, Kecamatan Sekerak, berlangsung di Ruang Panitia Anggaran DPRK Aceh Tamiang.
Menurut catatan Waspada.id, pihak PT AS yang berinisial A dalam pertemuan tersebut menyebutkan lahan perkebunan dibeli sekitar tahun 2010. Saat itu juga sudah ada beberapa persoalan sengketa dengan lahan yang telah dibeli dari penjual. Bahkan sengketa dengan Kelompok Tani Fajar Tani telah selesai melalui musyawarah yang difasilitasi Bupati Aceh Tamiang, dan telah diserahkan ganti rugi senilai Rp150 juta. Namun, terkait belum adanya HGU, hal itu dibenarkan pihak PT AS dan mengaku sedang mengurusnya.
Saat itu, Kasi Datun Kejari Aceh Tamiang Fadli Setiawan mempertanyakan surat kepemilikan yang dimiliki warga dan perusahaan. Perwakilan warga dapat menunjukkan langsung dokumennya, sedangkan pihak PT AS belum dapat menunjukkan surat atas tanah yang dikuasainya. Sementara itu, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Tamiang Fauziati mengungkapkan PT AS belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan belum terdaftar dalam sistem perizinan berusaha secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).
RDP kemudian ditunda karena pihak perusahaan tidak dapat melampirkan dokumen yang diminta, dan disepakati akan digelar kembali setelah pihak perusahaan melengkapi persyaratan. Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon, S.H., didampingi Wakil Ketua II Muhammad Nur, Ketua Komisi I Desi Amelia, serta Wakil Sekretaris Komisi M. Juanda dan anggota Komisi Tri Astuti, S.E., M. Lutfi Hidayat, dan Irma Destian, A.Md.Kep. Turut hadir unsur jajaran Pemkab Aceh Tamiang, perwakilan BPN Aceh Tamiang, perwakilan PT AS, Kasat Intelkam Polres Aceh Tamiang, Kasi Datun Kejari Aceh Tamiang, perwakilan masyarakat, serta LSM Garang.
Namun, setelah RDP tersebut digelar, hingga kini sudah lebih setahun hasilnya tidak jelas dan tidak ada rekomendasi yang diterbitkan. Bahkan, tidak ada penjelasan dari DPRK Aceh Tamiang untuk diketahui publik terkait kasus tersebut.
Berdasarkan analisis Waspada.id, kasus PT AS sebenarnya bukan semata kewenangan Komisi I. Namun diduga Komisi I menyerobot tugas komisi lain agar tidak ikut menangani kasus tersebut. Padahal, berdasarkan Surat Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRK Aceh Tamiang, Pasal 49 menetapkan ada lima komisi.
Ruang lingkup tugas masing-masing komisi diatur dalam Pasal 52 ayat (2): Komisi I membidangi Pemerintahan dan Hukum, Komisi II membidangi Perkebunan dan Kehutanan, Komisi III membidangi Perizinan, Komisi IV membidangi Lingkungan Hidup, dan Komisi V membidangi Pertanahan. Artinya, kasus PT AS seharusnya ditangani secara lintas komisi.
Dikomfirmasi Waspada.id pada Rabu (22/7/2026) sore, Ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon membenarkan kasus tersebut belum tuntas. "Ya, memang benar PT AS tidak memiliki HGU dalam melaksanakan usaha perkebunan kelapa sawit," tegasnya. Fadlon menyatakan penyelesaian selanjutnya akan melibatkan komisi lain yang terkait.
"Nanti akan kami libatkan komisi lainnya, karena ini memang tugas lintas komisi di DPRK Aceh Tamiang," tambahnya, didampingi Anggota DPRK Aceh Tamiang dari Komisi II Ishak Ibrahim.
Muhammad Hanafiah






























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda