Breaking News
Memuat breaking news...

Sumut Desak Sinkronisasi Perencanaan Pusat dan Daerah

Redaksi
Redaksi
Senin, 12 Oktober 2026 - 11.07 AM WIB
Sumut Desak Sinkronisasi Perencanaan Pusat dan Daerah
Wakil Gubernur Sumut Surya saat menerima kunjungan kerja Komite IV DPD RI di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Selasa (29/9). Waspada.id/ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

MEDAN (Waspada.id): Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mengusulkan enam poin penting dalam revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), terutama untuk memperkuat sinkronisasi program, penganggaran, dan evaluasi pembangunan antara pemerintah pusat dan daerah.

Usulan tersebut disampaikan Wakil Gubernur Sumut Surya saat menerima kunjungan kerja Komite IV DPD RI di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Selasa (29/9). Kunjungan 27 anggota DPD RI itu bertujuan menghimpun masukan daerah untuk penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan UU SPPN.

Surya menilai penyempurnaan regulasi tersebut penting karena tantangan pembangunan semakin kompleks dan membutuhkan keterpaduan lintas sektor serta lintas wilayah.

“Pembangunan tidak lagi dapat diselesaikan melalui pendekatan sektoral semata, melainkan membutuhkan keterpaduan lintas sektor, lintas wilayah, serta keterhubungan yang kuat antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi,” ujarnya.

Enam usulan Pemprov Sumut meliputi kejelasan kewenangan, lokasi program dan pembiayaan; integrasi sumber pendanaan dari APBN, APBD, BUMN, BUMD, kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU), dan investasi swasta; serta penguatan keterhubungan produksi, industri, infrastruktur, logistik, dan akses pasar.

Pemprov Sumut juga mengusulkan evaluasi pembangunan berbasis hasil dan manfaat bagi masyarakat, penggunaan data yang terstandar dan mutakhir, serta penetapan indikator perubahan rencana yang jelas untuk menghadapi risiko bencana dan dinamika ekonomi.

Menurut Surya, langkah tersebut diperlukan untuk mendukung pembangunan strategis, termasuk percepatan pembangunan Kepulauan Nias, peningkatan konektivitas, dan hilirisasi komoditas unggulan, di tengah keterbatasan kapasitas fiskal daerah.

Sementara itu, Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi mengatakan kunjungan tersebut bertujuan menyerap aspirasi daerah agar masuk dalam pembahasan revisi UU SPPN. Ia menyoroti persoalan penurunan Transfer ke Daerah (TKD) dalam dua tahun terakhir serta belum optimalnya keselarasan perencanaan pusat dan daerah.

Nawardi menyebut ketidaksinkronan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), serta dokumen pembangunan jangka panjang dan menengah, dapat memengaruhi penganggaran dan alokasi transfer ke daerah.

DPD RI, katanya, akan menghimpun masukan mengenai penyelarasan program, perencanaan berbasis wilayah, integrasi data, dan evaluasi efektivitas UU SPPN agar pembangunan lebih berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Pertemuan dilanjutkan dengan diskusi bersama perwakilan Pemprov Sumut, Pemkot Medan, Pemkab Deliserdang, Pemkab Langkat, DPRD, dan pemangku kepentingan lainnya. (Humas Diskominfo)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement