Breaking News
Memuat breaking news...
Advertisement

Surat Pemeriksaan Izin Bikin Pengusaha Gudang Intan Waswas, Kecamatan Berdalih Kejar PAD

Redaksi
Redaksi
Rabu, 4 November 2026 - 12.54 PM WIB
Surat Pemeriksaan Izin Bikin Pengusaha Gudang Intan Waswas, Kecamatan Berdalih Kejar PAD
Kawasan Pergudangan Intan.
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

DELISERDANG (Waspada.id): Surat pemeriksaan perizinan dari Kantor Camat Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, membuat sejumlah pengusaha di kawasan Pergudangan Gudang Intan, Jalan Letda Sujono, waswas. Mereka mempersoalkan pendekatan pemerintah yang dinilai lebih menonjolkan ancaman sanksi ketimbang pembinaan usaha.

Pemerintah kecamatan punya alasan sendiri. Pemeriksaan disebut sebagai upaya menertibkan administrasi perizinan dan perpajakan sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Polemik bermula dari surat bernomor 005/2660 tertanggal 30 Oktober 2026. Melalui surat itu, para pengusaha diminta menyiapkan sejumlah dokumen untuk diverifikasi. Pemerintah kecamatan juga memberitahukan rencana pemeriksaan lapangan serta kemungkinan tindakan hukum apabila ditemukan ketidakbenaran dokumen.

Dokumen yang akan diperiksa meliputi izin pergudangan, izin penambahan bangunan, Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPLH), izin Air Bawah Tanah (ABT), bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta pembayaran retribusi ABT.

Kesesuaian luas gudang dengan dokumen perizinan dan data PBB juga menjadi sasaran pemeriksaan.

Bagi sejumlah pengusaha, surat tersebut menimbulkan kegelisahan. Mereka mengaku tidak keberatan terhadap penertiban administrasi, tetapi mempertanyakan pendekatan yang dianggap kurang memberikan kepastian dan pemahaman mengenai aturan perizinan.

"Kami sudah berusaha di sini selama bertahun-tahun, membangun usaha dari nol. Tiba-tiba menerima surat seperti ini membuat kami cemas. Yang kami butuhkan adalah dukungan dan kemudahan, bukan ancaman yang membuat kami gelisah setiap hari," ujar seorang pemilik gudang.

Izin Lama Tak Bisa Diperpanjang

Tjia Susanto Wijaya, salah seorang pengusaha di kompleks Gudang Intan, mengungkapkan persoalan perizinan tidak sesederhana yang tercantum dalam surat kecamatan.

Menurut mantan Ketua Forum Daerah Usaha Kecil dan Menengah (Forda UKM) Medan itu, sebagian izin pergudangan justru tidak lagi diterbitkan secara individual oleh instansi terkait.

Ia mengaku pernah mengurus izin gudang. Namun, beberapa tahun lalu, ketika hendak memperpanjangnya, dinas terkait menyatakan izin per gudang tidak lagi dikeluarkan karena kawasan tersebut telah memiliki peruntukan sebagai kompleks pergudangan.

"Dulu saya urus izinnya. Tapi beberapa tahun lalu, izin sudah tidak bisa diperpanjang karena kata dinas terkait sudah tidak dikeluarkan lagi izin per gudang. Kompleks itu memang sudah ada izin untuk pergudangan," kata Tjia.

Ia menegaskan, gudang yang ditempatinya merupakan bagian penting dari kegiatan usaha karena digunakan menyimpan barang dagangan.

Karena itu, pemerintah diharapkan memberikan pendampingan apabila ditemukan dokumen yang perlu dilengkapi.

"Jika ada hal yang perlu dilengkapi, kami siap berusaha memenuhinya. Namun, kami berharap pendekatannya bersifat membimbing, bukan menakuti," ujarnya.

Persoalan lain menyangkut izin Air Bawah Tanah. Sejumlah pengusaha mengaku kebingungan menentukan instansi yang berwenang menerbitkan izin tersebut.

Seorang pemilik gudang mengatakan, ada pengusaha yang pernah mendatangi dinas di tingkat kabupaten untuk mengurus izin ABT. Namun, petugas disebut menyatakan belum tersedia aturan yang menjadi dasar pengurusannya.

Sementara informasi lain menyebutkan perizinan tersebut merupakan kewenangan kementerian, dengan ketentuan tertentu mengenai kedalaman sumur bor.

"Masalah izin ABT ini masih membingungkan. Ada yang pernah mau urus izin ke dinas di kabupaten, tetapi disebut belum ada aturannya. Ada juga yang mengatakan izinnya di kementerian," katanya.

Pengembang Diminta Ikut Diperiksa

Di tengah rencana penertiban tersebut, pengusaha juga mempertanyakan tanggung jawab pengembang kawasan Gudang Intan.

Mereka menilai pemeriksaan semestinya tidak hanya diarahkan kepada pemilik atau penyewa gudang, tetapi juga mencakup legalitas awal kawasan yang sejak semula dipasarkan untuk kegiatan pergudangan.

"Nah, waktu areal ini ditawarkan, izinnya memang diperuntukkan bagi gudang. Itu perlu diperiksa pengembangnya, termasuk soal izin-izinnya. Kalau tidak ada izin gudangnya, mengapa berani menjual areal itu untuk pergudangan?" ujar seorang pengusaha yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menurut dia, penelusuran terhadap dokumen pengembang penting untuk memperjelas pembagian tanggung jawab antara pengelola kawasan dan pemilik unit.

Surat kecamatan tersebut juga merujuk sejumlah ketentuan perizinan, termasuk izin gangguan, izin gudang, dan izin ABT.

Dalam ketentuan izin gangguan yang dikutip dalam surat itu, pemegang izin diwajibkan tidak mengubah bentuk, luas, maupun lokasi usaha tanpa persetujuan, serta melaporkan kegiatan usaha sekurang-kurangnya sekali setahun.

Forda UKM: Jangan Jadikan Pengusaha Sasaran Ketakutan

Keresahan pengusaha Gudang Intan mendapat perhatian Ketua Forda UKM Sumatera Utara, Sri Wahyuni Nukman.

Sri meminta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang tidak menjadikan penertiban perizinan sebagai kebijakan yang justru menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha.

Menurut dia, pemerintah semestinya mendahulukan sosialisasi dan pembinaan sebelum melakukan pemeriksaan yang disertai peringatan tindakan hukum.

"Kami memahami pentingnya ketertiban administrasi perizinan. Namun, pendekatan yang dilakukan seharusnya lebih mengedepankan pembinaan dan sosialisasi, bukan langsung berupa surat pemeriksaan bernada ancaman yang membuat pelaku usaha merasa resah," tegas Sri, Selasa (3/11/2026).

Mantan Sekretaris IWAPI Sumatera Utara itu menilai perubahan kebijakan dan aturan yang kerap terjadi seiring pergantian kepemimpinan daerah turut membingungkan pengusaha.

Padahal, menurut dia, pelaku UKM masih menghadapi berbagai tekanan ekonomi dan membutuhkan kepastian untuk mempertahankan kelangsungan usahanya.

"Pemerintah daerah harus hadir sebagai mitra yang memfasilitasi, bukan sebagai pihak yang menakuti. Kami mendesak Bupati Deli Serdang segera mencermati situasi ini dan memastikan setiap kebijakan tidak justru mematikan semangat wirausaha," katanya.

Sri juga meminta agar penertiban administrasi disertai pendampingan sehingga pengusaha mengetahui dokumen apa saja yang wajib dipenuhi dan bagaimana mekanisme pengurusannya.

Para pengusaha berharap pemerintah kecamatan, pemerintah kabupaten, dan perwakilan pelaku usaha dapat duduk bersama mencari jalan keluar.

Kecamatan: Dari 251 Gudang, Baru 150 Terdaftar

Kasi Ketenteraman dan Ketertiban Kecamatan Percut Sei Tuan, Herman Yosep Lahagu, membantah anggapan bahwa pemeriksaan dimaksudkan untuk menekan pengusaha.

Menurut dia, kegiatan tersebut merupakan bagian dari program pemerintah untuk memastikan kepatuhan administrasi perizinan dan perpajakan di kawasan Gudang Intan.

Pemeriksaan juga berkaitan dengan upaya meningkatkan penerimaan PAD Kabupaten Deli Serdang.

Yosep mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima pihak kecamatan, dari sekitar 251 gudang di kawasan tersebut, baru sekitar 150 yang tercatat terdaftar.

Artinya, masih terdapat sekitar 101 gudang yang status administrasinya perlu dipastikan.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, dari sekitar 251 gudang yang ada di kawasan tersebut, baru sekitar 150 yang terdaftar. Karena itu, perlu dilakukan pengecekan untuk memastikan kepatuhan administrasi dan kewajiban masing-masing pelaku usaha," jelasnya.

Menurut Yosep, pemeriksaan akan mencakup izin pergudangan, izin ABT, izin genset, PBB, dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Ia memastikan pengusaha yang belum melengkapi dokumen tidak serta-merta dipersulit. Pemerintah akan memberikan arahan mengenai prosedur penyelesaiannya.

"Pemerintah datang bukan untuk mencari masalah, tetapi memberikan solusi. Kalau ada dokumen yang belum lengkap, akan kami arahkan bagaimana pengurusannya. Yang penting kewajiban mereka dipenuhi sesuai ketentuan," katanya.

Buka Dialog, Pemeriksaan Tetap Berjalan

Yosep juga menyatakan pihak kecamatan terbuka terhadap permintaan dialog maupun pemberian waktu untuk melengkapi dokumen.

Ia mengungkapkan, pihak manajemen kawasan sebelumnya meminta penundaan selama satu minggu karena para pengusaha berencana menemui DPRD terlebih dahulu.

Permintaan tersebut, kata dia, telah dipersilakan oleh pihak kecamatan.

"Kami terbuka untuk memfasilitasi dialog dengan para pelaku usaha. Sebelumnya, pihak manajemen meminta waktu satu minggu karena para pelaku usaha berencana terlebih dahulu bertemu dengan DPRD. Permintaan tersebut kami persilakan karena pemerintah tidak pernah mempersulit," ujarnya.

Meski demikian, rencana pemeriksaan tetap akan dilaksanakan. Para pengusaha diminta menyiapkan dokumen sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan.

Mengenai desakan agar pemerintah memeriksa legalitas awal pengembang, Yosep menyatakan pihak kecamatan juga berkoordinasi dengan manajemen atau pengelola kawasan.

Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara terperinci persoalan antara pemilik gudang dan pengelola karena hal tersebut bukan menjadi ranah utama pemeriksaan kecamatan.

Pemerintah, menurut dia, belum dapat menyimpulkan apakah tanggung jawab perizinan sepenuhnya berada pada pengembang, pemilik, atau penyewa gudang.

"Kami juga tidak bisa menyimpulkan bahwa seluruh tanggung jawab perizinan berada pada pengelola ataupun penyewa. Karena itu, pemeriksaan dilakukan untuk melihat kewajiban masing-masing pihak," katanya.

Yosep kembali menegaskan, penertiban bukan dimaksudkan untuk menghambat kegiatan ekonomi, melainkan memastikan seluruh usaha memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Target kami hanya memastikan kewajiban mereka terpenuhi. Kalau ditemukan kekurangan, akan kami arahkan untuk menyelesaikannya. Setelah itu, apa yang menjadi hak mereka juga akan kami sampaikan," tutupnya.

Di tengah perbedaan pandangan itu, para pengusaha Gudang Intan kini menunggu kepastian. Mereka tidak menolak pemeriksaan, tetapi berharap pemerintah memberikan kejelasan aturan dan pembinaan sebelum menjatuhkan sanksi.

Sebab, bagi pelaku usaha, kepastian hukum bukan hanya soal kewajiban mengurus izin, melainkan juga kepastian bahwa pemerintah menyediakan jalan untuk memenuhinya. (Wsp.id)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement