Breaking News
Memuat breaking news...

Tak Bayar Pajak, Aset Bisa Dirampas? Ini Kata Purbaya

Redaksi
Redaksi
Rabu, 9 September 2026 - 7.50 AM WIB
Tak Bayar Pajak, Aset Bisa Dirampas? Ini Kata Purbaya
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

JAKARTA (Waspada.id): Wajib pajak yang sengaja menghindari kewajiban perpajakan berpotensi menghadapi konsekuensi lebih berat jika mekanisme perampasan aset nantinya diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, aset milik wajib pajak yang terbukti sengaja menghindari pajak dapat saja masuk dalam mekanisme tersebut. Namun, ia mengingatkan agar penerapannya memiliki batasan yang tegas sehingga tidak merugikan masyarakat yang hanya melakukan kelalaian.

Purbaya menilai pelanggaran pajak yang dilakukan secara sengaja dapat menjadi pertimbangan dalam penerapan perampasan aset. Meski demikian, ia menolak apabila setiap kesalahan wajib pajak langsung berujung pada penyitaan seluruh aset.

"Bisa saja kalau memang dengan sengaja melakukan untuk menghindari pajak. Tapi jangan sekali melanggar langsung ambil semua aset,” kata Purbaya di Kawasan Sunter, Jakarta Utara, Selasa (8/9/2026).

Menurut Purbaya, pemerintah harus menyiapkan rambu-rambu yang jelas sebelum mekanisme tersebut diterapkan. Aturan juga harus mampu membedakan antara wajib pajak yang sengaja menghindari kewajiban dengan masyarakat yang sekadar lupa atau lalai membayar pajak.

Ia menekankan prinsip keadilan harus menjadi dasar dalam penerapan aturan perampasan aset. Pemerintah, kata dia, jangan sampai membuat aturan yang justru menyulitkan masyarakat biasa.

“Jangan sampai menyulitkan rakyat biasa yang kadang-kadang lupa atau lalai,” ujar Purbaya.

Purbaya mengaku belum membahas secara langsung substansi RUU Perampasan Aset. Karena itu, ia menilai penerapan perampasan aset terkait pelanggaran pajak masih membutuhkan ketentuan serta batasan yang jelas.

DPR Dorong RUU Perampasan Aset Menjerat Kejahatan Perbankan

Sebelumnya, DPR akan menggarap RUU Perampasan Aset sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat pemberantasan kejahatan sekaligus memulihkan aset hasil tindak pidana.

Anggota Komisi XI DPR Harris Turino menegaskan RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya diarahkan untuk menjerat tindak pidana korupsi. Ia mendorong aturan tersebut mencakup berbagai jenis tindak pidana, termasuk kejahatan di sektor perbankan dan perpajakan.

"Mengenai Undang-Undang PA. Jangan nyangkut perbankan, nggak bisa. Undang-Undang Perampasan Aset tidak bisa hanya kepada tindak pidana korupsi. Semua tindak pidana," ujar Harris dalam keterangannya, dikutip Sabtu (5/9/2026).

Harris menyebut sejumlah kejahatan lain juga perlu masuk dalam cakupan RUU tersebut. Di antaranya perdagangan orang, narkotika, senjata, hingga perdagangan organ.

"Termasuk perdagangan orang, perdagangan narkotika, perdagangan senjata, perdagangan organ. Perbankan, perpajakan. Enak amat orang gelapin pajak nggak bisa disita," katanya.

Politikus PDIP tersebut menilai tidak boleh ada pengecualian dalam penerapan RUU Perampasan Aset, termasuk terhadap kejahatan yang terjadi di sektor perbankan.

Dengan demikian, pembahasan RUU Perampasan Aset ke depan berpotensi menjadi sorotan, khususnya terkait sejauh mana aset dapat dirampas dalam kasus pelanggaran perpajakan dan bagaimana batasan agar aturan tersebut tidak menyasar masyarakat yang hanya melakukan kelalaian. (Lip6)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement