Breaking News
Memuat breaking news...

Tak Miliki Izin, OJK Hentikan Usaha Dua Platform Kripto

Redaksi
Redaksi
Selasa, 1 September 2026 - 7.45 AM WIB
Tak Miliki Izin, OJK Hentikan Usaha Dua Platform Kripto
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

JAKARTA (Waspada.id): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menghentikan kegiatan dua platform pedagang kripto, YWWSDC dan RTHAE.

Penghentian dilakukan setelah Satgas Pasti menemukan sejumlah indikasi pelanggaran dalam aktivitas penawaran investasi aset kripto dan aset keuangan digital kepada masyarakat.

Kedua platform tersebut diketahui tidak mengantongi izin OJK sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). Keduanya juga mengklaim memiliki izin di luar negeri dan menyebut tengah dalam proses mengurus perizinan di OJK.

"Satgas Pasti mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi yang mengatasnamakan perusahaan asing atau mengklaim sedang mengurus perizinan di OJK. Masyarakat juga diminta selalu memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi serta memahami karakteristik, manfaat, dan risiko produk yang ditawarkan," sebagaimana dikutip dari keterangan resmi, Senin, (31/8/2026).

YWWSDC Klaim Berizin di AS

Salah satu platform yang dihentikan adalah YWWSDC. Platform ini mengklaim sebagai bagian dari YWWSDC Group US Ltd, perusahaan yang disebut memiliki izin di Colorado, Amerika Serikat.

YWWSDC menawarkan skema investasi trading aset kripto serta pembelian token aset keuangan digital melalui platform mereka.

Namun, berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Satgas Pasti menemukan YWWSDC tidak memiliki izin OJK sebagai PAKD.

Selain itu, kegiatan usaha yang dijalankan dinilai tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

OJK juga menemukan aplikasi dan/atau situs web yang digunakan YWWSDC tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Tak berhenti di situ, Satgas Pasti menemukan indikasi perubahan alamat tautan atau URL dengan menggunakan nama berbeda, tetapi memiliki tampilan yang serupa. Kondisi tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan YWWSDC.

RTHAE Tawarkan Investasi Kripto

Platform kedua yang dihentikan adalah RTHAE atau Retail Trader Hosted Automates Engine.

RTHAE menawarkan investasi aset kripto dan aset keuangan digital melalui platformnya. Salah satu skema yang ditawarkan adalah penawaran perdana token yang diklaim akan listing di bursa RTHAE.

Platform tersebut juga menjanjikan dana yang telah disetorkan akan dikembalikan kepada anggota apabila token yang ditawarkan tidak jadi listing.

Namun, hasil klarifikasi dan verifikasi Satgas Pasti menemukan sejumlah persoalan.

RTHAE diketahui tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan tidak memiliki izin dari OJK sebagai PAKD.

Kegiatan usaha yang dijalankan juga dinilai tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

Selain itu, aplikasi dan/atau situs web yang digunakan RTHAE tidak tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Akses Platform Diblokir

Atas temuan tersebut, Satgas Pasti telah menghentikan kegiatan YWWSDC dan RTHAE.

Satgas Pasti juga melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan URL yang berkaitan dengan kedua platform tersebut.

Selanjutnya, Satgas Pasti akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.

"Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan," kata dia.

Satgas Pasti kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis.

Kewaspadaan terutama perlu ditingkatkan terhadap penawaran yang mengatasnamakan perusahaan asing atau mengklaim sedang dalam proses mengurus perizinan di OJK.

Masyarakat diminta memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi sebelum menempatkan dana, sekaligus memahami karakteristik, manfaat, dan risiko produk keuangan yang ditawarkan. (cnbci)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement